Rudapaksa

BEJAT, Seorang Ayah di Pinrang Rudapaksa Putri Kandungnya Sendiri Hingga Hamil 3 Bulan

Korbannya adalah anak kandung pelaku. Dari penuturan korban, ayahnya sudah merudapaksa sebanyak 4 kali sejak November 2022

Penulis: Redaksi | Editor: Muh. Irham
News Law
Ilustrasi 

PINRANG, TRIBUNTORAJA.COM - Satreskrim Polres Pinrang menangkap seorang ayah berinisial BL yang tega rudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur hingga hamil.

Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita mengatakan, aksi bejat BL dilakukan sejak November 2022.

"Korbannya adalah anak kandung pelaku. Dari penuturan korban, ayahnya sudah merudapaksa sebanyak 4 kali sejak November 2022," kata AKBP Santiaji kepada Tribunpinrang.com, Kamis (23/2/2023).

Kepada polisi, korban mengaku dirudapaksa sebuah di rumah gubuk. Rumah gubuk tersebut berlokasi di tempat kerja ayahnya.

"Korban memberanikan diri menceritakan kejadian ini ke keluarganya. Pada awal Januari 2023, keluarga korban pun melapor ke kantor polisi," tuturnya.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, BL akhirnya resmi ditahan pada Jumat (6/1/2023).

"Saat ini, pelaku sudah ditahan dan dititipkan di lapas. Kasusnya tinggal menunggu tahap dua," ungkapnya. 

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni sepasang baju dan celana tidur berwarna hijau.

Kronologi

AKBP Santiaji Kartasasmita mengungkapkan rudapaksa tersebut terjadi pada November 2022.

Lokasinya di rumah gubuk tempat BL bekerja.

"Kejadiannya malam hari. Saat anaknya ini tidur. Tiba-tiba terbangun karena bapaknya melakukan rudapaksa," katanya.

Dikatakan, saat melakukan aksinya ini, pelaku mengiming-imingi anaknya dengan uang.

"Bapaknya bilang diam saja. Nanti saya berikan uang," ujarnya.

Usai melakukan aksinya tersebut, pelaku memberikan anaknya uang Rp20 ribu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved