LHKPN

Bupati Tana Toraja dan Torut Belum Serahkan LHKPN ke KPK, Ini Batas Waktunya

Kedua pemimpin daerah ini sejak 2022 hingga pertanggal 2 Maret 2023, belum menyetorkan LHKPN dirinya.

|
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Muh. Irham
Tribun Toraja/Ricdwan Abbas
Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung 

Termasuk Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, juga belum menyetor jumlah harta kekayaan atau LHKPN.

Adapun yang sudah menyetor diantaranya, Bupati Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Muhammad Yusran Lalogau. 

Kemudian, Bupati Jeneponto Iksan Iskandar.

Penyampaian LHKPN dilakukan secara periodik, diantaranya, saat penyampaian LHKPN setiap setahun sekali, harta yang dilaporkan per tanggal 31 Desember.

Penerimaan dan Pengeluaran yang dilaporkan per tanggal 31 Desember, dan batas waktu penyampaian paling lambat pada 31 Maret tahun berikutnya.

LHKPN dilakukan dalam rangka upaya pencegahan maupun dukungan terhadap penanganan suatu perkara tindak pidana korupsi. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved