LHKPN
Bupati Tana Toraja dan Torut Belum Serahkan LHKPN ke KPK, Ini Batas Waktunya
Kedua pemimpin daerah ini sejak 2022 hingga pertanggal 2 Maret 2023, belum menyetorkan LHKPN dirinya.
|
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Muh. Irham
Termasuk Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, juga belum menyetor jumlah harta kekayaan atau LHKPN.
Adapun yang sudah menyetor diantaranya, Bupati Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Muhammad Yusran Lalogau.
Kemudian, Bupati Jeneponto Iksan Iskandar.
Penyampaian LHKPN dilakukan secara periodik, diantaranya, saat penyampaian LHKPN setiap setahun sekali, harta yang dilaporkan per tanggal 31 Desember.
Penerimaan dan Pengeluaran yang dilaporkan per tanggal 31 Desember, dan batas waktu penyampaian paling lambat pada 31 Maret tahun berikutnya.
LHKPN dilakukan dalam rangka upaya pencegahan maupun dukungan terhadap penanganan suatu perkara tindak pidana korupsi. (*)
Berita Terkait:#LHKPN
| Mayjen Bangun Nawoko Resmi Jabat Pangdam XIV Hasanuddin |
|
|---|
| Setelah Tiga Hari, Material Longsor di Lembang Issong Kalua’ Toraja Utara Akhirnya Dibersihkan |
|
|---|
| Viral Video Belatung di Menu MBG Bangkalan, Satgas Akui Ada Kelalaian |
|
|---|
| Polisi Tangkap Musisi Onadio Leonardo Terkait Dugaan Kasus Narkoba |
|
|---|
| PSSI Umumkan 21 Pemain Timnas Indonesia U-17 untuk Piala Dunia U-17 2025 di Qatar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/bupati-tana-toraja-theofilus-allorerung-2622023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.