LHKPN
Bupati Tana Toraja dan Torut Belum Serahkan LHKPN ke KPK, Ini Batas Waktunya
Kedua pemimpin daerah ini sejak 2022 hingga pertanggal 2 Maret 2023, belum menyetorkan LHKPN dirinya.
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Muh. Irham
RANTEPAO, TRIBUNTORAJA.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk segera menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Firli Bahuri menuturkan, LHKPN Tahun 2022 harus disetorkan sebelum batas waktu 31 Maret 2023.
Bupati Toraja Utara yang akrab disapa Ombas, belum menyerahkan LHKPN dirinya.
Juga, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung, belum menyerahkan LHKPN.
Kedua pemimpin daerah ini sejak 2022 hingga pertanggal 2 Maret 2023, belum menyetorkan LHKPN dirinya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan, 31 Maret 2023 adalah batas waktu bagi penyelenggara negara untuk LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2022.
Sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang ata cara, pendaftaran, pengumuman, & Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), disitu tertulis secara lengkap siapa-siapa saja wajib melaporkan LHKPN.
Pertama, Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam UU No. 28 tahun 1999.
Kedua, Pejabat Negara yang menjalankan fungsi Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara atau Pejabat Publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk Bupati Toraja Utara, tercatat di pengumuman LHKPN Priodik 2021, total kekayaannya sebesar Rp 5.908.000.000,-
Terdiri dari harta bergerak hingga harta tidak bergerak, surat berharga dan lain sebagainya.
Sedangkan Bupati Tana Toraja, tercacat di pengumuman LHKPN priodik tahun 2021, total kekayaannya sebesar Rp 3.161.188.642,-
Kekayaan kedua pemimpin daerah ini terdiri dari harta bergerak, tidak bergerak, surat berharga dan lain sebagainya.
Di Provinsi Sulawesi Selatan, ada 24 total wilayah kabupaten/kota yang masing-masing memiliki Kepala Daerah, baik bupati maupun walikota.
Perlu diketahui, hingga tanggal 2 Maret 2023 ini, dari 24 kepala daerah, hanya beberapa yang sudah menyetor jumlah kekayaannya pada periodik 2022.
Termasuk Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, juga belum menyetor jumlah harta kekayaan atau LHKPN.
Adapun yang sudah menyetor diantaranya, Bupati Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Muhammad Yusran Lalogau.
Kemudian, Bupati Jeneponto Iksan Iskandar.
Penyampaian LHKPN dilakukan secara periodik, diantaranya, saat penyampaian LHKPN setiap setahun sekali, harta yang dilaporkan per tanggal 31 Desember.
Penerimaan dan Pengeluaran yang dilaporkan per tanggal 31 Desember, dan batas waktu penyampaian paling lambat pada 31 Maret tahun berikutnya.
LHKPN dilakukan dalam rangka upaya pencegahan maupun dukungan terhadap penanganan suatu perkara tindak pidana korupsi. (*)
| Mayjen Bangun Nawoko Resmi Jabat Pangdam XIV Hasanuddin |
|
|---|
| Setelah Tiga Hari, Material Longsor di Lembang Issong Kalua’ Toraja Utara Akhirnya Dibersihkan |
|
|---|
| Viral Video Belatung di Menu MBG Bangkalan, Satgas Akui Ada Kelalaian |
|
|---|
| Polisi Tangkap Musisi Onadio Leonardo Terkait Dugaan Kasus Narkoba |
|
|---|
| PSSI Umumkan 21 Pemain Timnas Indonesia U-17 untuk Piala Dunia U-17 2025 di Qatar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/bupati-tana-toraja-theofilus-allorerung-2622023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.