Polisi Tembak Polisi

Richard Eliezer Dipertahankan Polri, Ayah Brigadir J Kecewa: Dia Tembak Anak Saya!

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mengungkapkan pihaknya memang mendukung Bharada E sebagai justice collaborator.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribunnews.com
Bawa bingkai foto sang anak, Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak turut mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) hari ini untuk kawal vonis Ferdy Sambo. 

"Anak saya ditembak oleh dia. Bilang alasan diperintah. Jika diperintah, sebagai manusia dia tahu mana baik, mana buruknya, apalagi dia bukan robot.

Kecuali robot, bisa disuruh-suruh apapaun oleh operatornya. Sudah menembak diterima lagi jadi Polri. Kami kecewa," kata Samuel Hutabarat.

Soal vonis hukuman selama 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan, Samuel Hutabarat tak permasalahkan.

 

Baca juga: Kapolri Beri Sinyal Richard Eliezer Lanjut di Kepolisian, Penentuan di Sidang Kode Etik

 

Dia berharap, Polri memecat Bharada E supaya dijadikan pelajaran oleh polisi lain.

"Kita ingin harusnya dia dipecat dari Polri agar itu bisa jadi pelajaran bagi polisi-polisi ataupun yang lain," kata dia.

Sementara Wakil Ketua Umum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu merespons soal putusan sidang etik Polri terhadap Bharada E.

 

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat menjalani sidang etik yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat menjalani sidang etik yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). (Dok. Polri)

Baca juga: Usai Divonis 18 Bulan Penjara, Nasib Richard Eliezer di Brimob Akan Ditentukan Lewat Sidang Etik

 

Edwin menyatakan, pihaknya mengapresiasi putusan sidang yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Putusan Sidang Kode Etik kepada Bharada E patut di apresiasi," kata Edwin dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (22/2/2023).

Ia menyebut, putusan yang dijatuhkan kepada Bharada E tersebut menandakan polri menghargai sikap dan tindakan Bharada E.

 

Baca juga: Ini Alasan Kejagung Ajukan Banding Balik, Lawan Ferdy Sambo Cs

 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved