Narkotika

Daftar Terpidana Kasus Narkotika di Indonesia yang Dieksekusi Mati

Apabila merujuk peraturan perundang-undangan, pengedar narkoba dapat dijerat dengan hukuman mati.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja/Kristiani Tandi Rani
Kepala BNNK Tana Toraja AKBP Dewi Tonglo memperlihatkan barang bukti narkotika yang berhasil disita dari tersangka peredaran narkoba di Tana Toraja, Rabu (15/2/2023) 

TRIBUNTORAJA.COM - Belum selesai dengan urusan kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret nama eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, Polri kini harus berurusan dengan kasus Irjen Teddy Minahasa terkait peredaran narkoba.

Baru-baru ini juga sebuah video viral di media sosial yang menunjukkan pengakuan seorang tersangka pengedar narkoba di Tana Toraja.

Dalam rekaman video berdurasi 17 detik yang beredar luas di grup WhatsApp dan TikTok, salah satu tersangka mengaku dirinya berani menjadi pengedar narkoba karena dilindungi oleh oknum polisi.

 

 

Peristiwa tersebut terjadi saat konferensi pers Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja, Rabu (15/2/2023).

Apabila merujuk peraturan perundang-undangan, pengedar narkoba dapat dijerat dengan hukuman mati berdasarkan Pasal 114 Ayat 2, subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Meski demikian, eksekusi mati terpidana kasus narkoba di Indonesia sudah lama dilakukan.

Berikut sejarah eksekusi mati terpidana narkoba yang dirangkum Tribun Toraja.

 

Baca juga: Kompolnas Desak Propam Polri Usut Video Viral Bandar Narkoba di Tana Toraja Ngaku Dibekingi Polres

 

1. Chang Ting Chong alias Steven Chan

Dikutip dari majalah Historia, terpidana kasus narkoba pertama yang dieksekusi dalam sejarah Indonesia adalah warga negara Malaysia, Chang Ting Chong alias Steven Chan atas kepemilikan 420 gram heroin.

Meski sempat melakukan upaya banding, Mahkamah Agung menolak permintaan Chan pada 1990.

Grasinya juga ditolak pada 1991.

Chan dieksekusi regu tembak pada 13 Januari 1995 di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Ia merupakan orang pertama yang dihukum mati di Indonesia sejak UU Narkotika diperkenalkan pada 1976.

 

Baca juga: Bareskrim Polri Perintahkan Polda Sulsel Usut Kasus Tersangka Narkoba Toraja Ngaku Dibekingi Polisi

 

2. Raheem Agbaje Salami

Stephanus Jamiu Owolabi Abashin atau Raheem Agbaje Salami adalah salah satu orang yang mendapatkan vonis hukuman mati di Indonesia.

Diberitakan Kompas.com, Raheem ditangkap karena menyelundupkan narkotika jenis heroin seberat 5,2 kilogram di Bandara Internasional Juanda Surabaya pada 1999.

Sebelumnya, Raheem sempat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Porong Sidoarjo sejak 1999 sampai 2007, dan dipindahkan ke LP Kelas 1 Madiun.

Terpidana mati ini pun kembali dipindahkan LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada 4 Maret 2015 untuk menjalani eksekusi bersama para terpidana mati lain.

Raheem dieksekusi mati pada 29 April 2015 dan berpesan agar dimakamkan di Madiun, Jawa Timur.

Adapun sebelum eksekusi, Raheem juga sempat berpesan untuk menyumbangkan anggota tubuhnya.

Namun, keinginan ini belum dapat dilakukan karena tidak ada orang yang mengajukan untuk menerima sumbangan organ.

 

Baca juga: Tersangka Narkoba Mengaku Dibekingi Polisi, Ini Deretan Perwira Polri yang Terjerat Kasus Serupa

 

3. Freddy Budiman

Dikutip dari Kompas.com, Freddy Budiman merupakan gembong narkoba yang telah dieksekusi mati di LP Nusakambangan pada 29 Juli 2016.

Freddy Budiman mendapatkan vonis mati dari majelis hakim PN Jakarta Barat pada 15 Juli 2013 atas kasus kepemilikan 1,4 juta pil ekstasi yang diselundupkan dari China pada Mei 2012.

Sebelumnya pada Maret 2009, Freddy pernah divonis penjara selama 3 tahun 4 bulan setelah tertangkap memiliki 500 gram sabu.

Setelah bebas, Freddy kembali berurusan dengan aparat pada 2011.

Kala itu, dia ditangkap dengan barang bukti berupa 300 gram heroin, 27 gram sabu, dan 450 gram bahan pembuat ekstasi.

Atas perbuatannya, Freddy mendapat vonis 9 tahun penjara dan harus mendekam di LP Cipinang.

Tak berhenti, dia kedapatan mengendalikan bisnis narkoba dari balik jeruji besi.

Dia terbukti mengorganisir penyelundupan 1.412.476 butir ekstasi dari China pada Mei 2012.

Tindakan inilah yang mengantar Freddy Budiman pada pidana mati di Juli 2016 silam.

 

Baca juga: Kepala BNNK Tana Toraja Angkat Bicara usai Video Tersangka Narkoba Mengaku Dibekingi Polisi Viral

 

4. Mary Jane

Mary Jane Fiesta Veloso adalah warga negara Filipina yang menjadi terpidana mati dalam kasus narkotika. Dikutip dari Kompas.com, Mary Jane tertangkap di Bandara Adisucipto Yogyakarta, karena ketahuan membawa 2,6 kilogram heroin.

Mary Jane kemudian diamankan dan diinterogasi tanpa didampingi pengacara, bahkan penerjemah.

Sementara interogasi dilakukan dengan bahasa Indonesia, Mary Jane hanya bisa berkomunikasi dengan bahasa asalnya Tagalog.

Dari hasil interogasi itu, kasus Mary Jane pun langsung digiring ke meja hijau.

Dalam sidang, jaksa menuntut vonis seumur hidup bagi Mary Jane, tetapi hakim menjatuhkan vonis hukuman mati.

Mary Jane sempat mengajukan grasi kepada presiden, akan tetapi ditolak.

Eksekusi mati terpidana pun sudah dijadwalkan pada 29 April 2015 dini hari di Nusakambangan.

Kendati demikian, di detik-detik terakhir, eksekusinya batal karena Maria Kristina Sergio yang diduga sebagai perekrut Mary Jane menyerahkan diri secara sukarela di Kepolisian Filipina.

Mary Jane pun dimintai kesaksiannya untuk kasus tersebut pada 8 Mei dan 14 Mei 2015, melalui konferensi video.

Adapun sampai saat ini, eksekusi mati masih ditunda dan terpidana Mary Jane masih menunggu hukumannya di LP Perempuan Kelas II B Yogyakarta.

 

Baca juga: Tersangka Pengedar Narkoba Mengaku Dibekingi Oknum Polisi, Kapolres Toraja Utara Angkat Bicara

 

5. Rodrigo Gularte

Rodrigo Gularte merupakan terpidana mati asal Brasil yang terlibat dalam kasus narkotika.

Diberitakan Kompas.com, Gularte ditangkap saat membawa 6 kilogram kokain yang disembunyikan di dalam papan selancarnya pada 2004.

Dia kemudian dijatuhi hukuman mati pada 2005.

Presiden Brasil kala itu, Dilma Rousseff, secara pribadi telah meminta pengampunan untuk Gularte, tetapi gagal.

Rohaniwan yang mendampingi menjelaskan, Gularte yang didiagnosis menderita skizofrenia tak mengetahui akan menjalani eksekusi hingga saat-saat terakhirnya.

Pemilik nama lengkap Rodrigo Muxfeldt Gularte ini pun dieksekusi mati bersama delapan terpidana lain dari beberapa negara pada Rabu 29 April 2015 dini hari di Nusakambangan.

Adapun selain Rodrigo Gularte, tujuh terpidana mati yang dieksekusi pada 29 April 2015 adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan (Australia), Martin Anderson (Ghana), Raheem Agbaje Salami, Sylvester Obiekwe, dan Okwudili Oyatanze (Nigeria), serta Zainal Abidin (Indonesia).

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved