Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hakim: Terbukti Ikut Tembak Korban dengan Senjata Glock
Majelis hakim melanjutkan terdakwa pada saat di tempat kejadian perkara diketahui membawa senjata api di pinggang kanannya.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Hal ini disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Dalam sidang tersebut, hakim menyampaikan beberapa pertimbangan.
Hakim menilai klaim pelecehan yang disampaikan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak masuk akal.
Hakim juga menilai Putri Candrawathi terbukti berbohong sesuai hasil uji pendeteksi kebohongan atau lie detector.
Lie detector memberi nilai -25, yang berarti indikasi kuat bahwa Putri Candrawathi berbohong.
Majelis Hakim juga meyakini bahwa terdakwa Ferdy Sambo turut menembak Brigadir J dalam peristiwa naas tersebut.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Brigadir J: Sesuai Harapan Keluarga
"Berdasarkan barang bukti dan ahli Arif Sumirat, keterangan Rifaizal Samuel, serta keterangan saksi Richard Eliezer dapat disimpulkan fakta," kata Majelis Hakim di persidangan.
Majelis hakim melanjutkan terdakwa pada saat di tempat kejadian perkara diketahui membawa senjata api di pinggang kanannya.
Terdakwa memiliki satu pucuk senjata merk jenis Glock 17 Austria dengan seri numb 135 dan dalam magazen diantaranya 5 butir peluru tajam warna silver merek ruger 9 milimeter.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Divonis Mati
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Brigadir J
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Wahyu Iman Santoso
Glock
| AKP Ryanto Dimakamkan, Brigjen Elphis: Saya Antar Dia Masuk Polisi, Saya Juga Antar ke Liang Lahat |
|
|---|
| Jenazah Kompol Ulil Anshar, Korban Penembakan Rekan Polisi, Dimakamkan Hari Ini di Makassar |
|
|---|
| Tragedi Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Sumbar, Keluarga Korban Tuntut Keadilan |
|
|---|
| AKP Dadang Iskandar Terancam Hukuman Mati atas Dugaan Pembunuhan Berencana terhadap AKP Ulil Ryanto |
|
|---|
| Kasatreskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Rekan Kerja, Dianugerahi Pangkat Kompol Anumerta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/ferdy-sambo-dalam-sidang-vonis-pengadilan-negeri-jakarta-selatan-1322023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.