Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hakim: Terbukti Ikut Tembak Korban dengan Senjata Glock

Majelis hakim melanjutkan terdakwa pada saat di tempat kejadian perkara diketahui membawa senjata api di pinggang kanannya.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribunnews.com/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo saat menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Hal ini disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Dalam sidang tersebut, hakim menyampaikan beberapa pertimbangan.

 

 

Hakim menilai klaim pelecehan yang disampaikan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak masuk akal.

Hakim juga menilai Putri Candrawathi terbukti berbohong sesuai hasil uji pendeteksi kebohongan atau lie detector.

Lie detector memberi nilai -25, yang berarti indikasi kuat bahwa Putri Candrawathi berbohong.

Majelis Hakim juga meyakini bahwa terdakwa Ferdy Sambo turut menembak Brigadir J dalam peristiwa naas tersebut.

 

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Brigadir J: Sesuai Harapan Keluarga

 

"Berdasarkan barang bukti dan ahli Arif Sumirat, keterangan Rifaizal Samuel, serta keterangan saksi Richard Eliezer dapat disimpulkan fakta," kata Majelis Hakim di persidangan.

Majelis hakim melanjutkan terdakwa pada saat di tempat kejadian perkara diketahui membawa senjata api di pinggang kanannya.

Terdakwa memiliki satu pucuk senjata merk jenis Glock 17 Austria dengan seri numb 135 dan dalam magazen diantaranya 5 butir peluru tajam warna silver merek ruger 9 milimeter.

 

Baca juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Divonis Mati

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved