Polisi Tembak Polisi
Dituduh Terlibat Judi hingga LGBT, Ferdy Sambo: Itu Penggiringan Opini
Ferdy Sambo mengaku stigma tentang dirinya telah dibentuk sedemikian rupa agar tampak seperti orang yang banyak terlibat tindak kejahatan.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/ferdy-sambo-nota-pembelaan-pledoi-2512023.jpg)
Kemudian jaksa mengatakan bahwa apa yang disampaikan terdakwa Putri Candrawathi bisa dipahami sesuai dengan fakta-fakta yang ada di persidangan.
Baca juga: Jaksa Kutip Alkitab dan Al-Quran saat Bacakan Tuntutan Putri Candrawathi
"Bahwa pendapat-pendapat Putri Candrawati cukup dapat dipahami karena apa yang dikemukakan oleh terdakwa Putri Candrawati sangatlah relevan dengan fakta-fakta yang ada. Serta fakta tersebut telah terungkap di persidangan dan seluruh masyarakat pun telah mengerti yang sesungguhnya terjadi," sambung jaksa.
Jaksa melanjutkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di hadapan persidangan bukan hal yang mengada-ada seperti yang dikemukakan oleh terdakwa menyatakan menuding terdakwa Putri sebagai perempuan tidak bermoral.
"Karena pada nyatanya kalimat itu sama sekali tidak tertulis dalam surat penuntut umum," tegas jaksa.
Dikatakan jaksa bahwa pihaknya sebagai penuntut umum menyadari dan menghormati betul kedudukan terdakwa Putri Candrawati sebagai seorang wanita, seorang istri dan seorang ibu rumah tangga, sebagaimana Islam memuliakan Maryam, Fatimah, Khadijah dan Aisyah.
"Sehingga penuntut Umum memilih tidak menyimpulkan hasil poligraf atau beberapa alat bukti yang tidak terkait langsung dengan pemenuhan unsur inti delik dalam pasal sebagaimana dakwaan penuntut umum yang termuat dalam tuntutan Putri Candrawati," kata jaksa.
Baca juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Penjara Tahun, LPSK: Harusnya Lebih Ringan
Jaksa tolak pledoi Richard Eliezer
Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer telah menjalani sidang replik atau mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi terdakwa, Senin (30/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, diketahui bahwa Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara dan Richard Eliezer (Bharada E) dituntut 12 tahun penjara.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak Pleidoi atau nota pembelaan yang sebelumnya telah disampaikan Kuasa Hukum Richard Eliezer.
Adapun alasannya karena uraian Kuasa Hukum soal penghapusan pidana Richard Eliezer tak memiliki dasar yuridis yang kuat.
Hal itu disampaikan JPU di sidang replik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023) ini.
"Kami tim penuntut umum dalam perkara ini berpendapat bahwa Pleidoi Penasehat Hukum (Richard ELiezer) haruslah dikesampingkan."
"Karena uraian-uraian penasehat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk mengugurkan suatu tuntutan penuntut umum."
"Berdasarkan uraian di atas, penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh Pleidoi dari penasehat hukum Richard Eliezer dan menjatuhkan putusan yang sebelumnya telah dibacakan Rabu (18/1/2023)," kata JPU dikutip dari YouTube KompasTV.
Baca juga: Tolak Pledoi, Jaksa Nilai Bharada E Tembak Brigadir J untuk Tunjukkan Loyalitas Kepada Ferdy Sambo
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Ronny Talapessy menyerahkan putusan kasus pembunuhan yang menjerat kliennya, Richard Eliezer, kepada Ketua Majelis Hakim.
Kendati demikian, pihaknya akan tetap terus berupaya mengajukan penghapusan pidana bagi Richard Eliezer.
Hal tersebut disampaikan Ronny sesaat setelah sidang replik digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023) ini.
"Kita serahkan kepada Majelis Hakim yang seadil-adilnya."
"Tetepi kita fokus pada penghapusan pidana, yang sebelumnya sudah kita jelaskan di Pleidoi kita," kata Ronny.
Lebih lanjut, pihaknya menghargai replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menolak Pleidoi keringanan hukuman bagi Richard Eliezer.
"Kita hormati dan kita hargai atas replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum. Nanti selanjutnya kita akan jawab di duplik Kamis, besok."
"Richard iklas, dia sabar, dia sampaikan bahwa dia akan ikuti proses ini dengan baik," jelas Ronny.
(*)