Minggu, 19 April 2026

Polisi Tembak Polisi

Jaksa Kutip Alkitab dan Al-Quran saat Bacakan Tuntutan Putri Candrawathi

JPU menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Jaksa Kutip Alkitab dan Al-Quran saat Bacakan Tuntutan Putri Candrawathi
Kompas.com/Kristianto Purnomo
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Cadrawathi menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengutip Al-Quran Surat Al-Isra ayat 33 dan Matius 5:21 dari Alkitab.

Hal ini dilakukan JPU sebagai pembuka sidang hari ini untuk terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

“Izinkan kami mengutip surat Al-Isra ayat 33, ‘Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah membunuhnya, kecuali dengan suatu alasan yang benar dan barang siapa dibunuh secara dzolim, maka sungguh kami telah memberi kekuasaan kepada walinya tetapi janganlah walinya melampaui batas dalam pembunuhan sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan’,” ucap jaksa.

Selain itu, JPU pun membacakan surat Matius ayat 21 dari Kitab Injil.

 

Baca juga: Jaksa Yakin Brigadir J Tak Lecehkan Putri Candrawathi, Ini Alasannya

 

“Kamu telah mendengar yang di firmankan nenek moyang kita jangan membunuh, yang membunuh harus dihukum,” ujar jaksa.

JPU menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa menyimpulkan istri Ferdy Sambo itu terbukti melakukan perbuatan pembunuhan berencana.

Sebelumnya Putri Candrawathi didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Kami menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan Putri Candrawathi bersalah dan menjatuhkan pidana penjara 8 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.

 

Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Jauh di Bawah Ferdy Sambo

 

Pengunjung Bersorak Tak Setuju
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara kasus pembunuhan Brigadir J.

Pembacaan tuntutan Putri Candrawathi digelar di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, S.H., Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved