Sabtu, 18 April 2026

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Jauh di Bawah Ferdy Sambo

Kubu Putri Candrawathi bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Jauh di Bawah Ferdy Sambo
IST/Kompas
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi menangis terisak saat menceritakan potongan peristiwa pelecehan seksual yang dialami di Magelang saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang, Rabu (11/1/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara kasus pembunuhan Brigadir J.

Pembacaan tuntutan Putri Candrawathi digelar di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, S.H., Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Putri Candrawathi merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Beberapa pertimbangan jaksa menuntut Putri Candrawathi delapan tahun penjara yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa.

 

Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jaksa Nilai Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana

 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun,“ ujarnya.

Tepat setelah jaksa menyatakan tuntutannya, pengunjung bersorak tanda tidak suka pada tuntutan tersebut.

Hakim kemudian mengingatkan pengunjung untuk bersikap sopan menghormati pengadilan.

Dalam perkara ini, eks Bendahara Umum (Bendum) Bhayangkari itu dinilai jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 340.

“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Atas tuntutan jaksa tersebut, kubu Putri Candrawathi bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah dituntut pidana penjara seumur hidup.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved