Polisi Tembak Polisi
Richard Eliezer Dituntut 12 Penjara Tahun, LPSK: Harusnya Lebih Ringan
Susilaningtyas menilai, Richard Eliezer semestinya mendapat tuntutan paling ringan dari empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J lainnya.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/richard-eliezer-2-1812023.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa Yakin Bharada E Tanpa Ragu Tembak Brigadir J
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Susilaningtyas menilai, Richard Eliezer semestinya mendapat tuntutan paling ringan dari empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J lainnya.
"Karena menurut kami penghargaan sebagai JC (justice collaborator) adalah keringanan hukuman," ujar Susi saat ditemui Kompas.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Menurut Susi, salah satu yang disebut keringanan hukuman adalah pidana yang paling rendah dibandingkan terdakwa lainnya.
Baca juga: Tak Terima Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara, Ibunda Brigadir J: Dia Bukan Manusia!
Susi menjelaskan, keringanan tuntutan tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi Korban Nomor 31 Tahun 2014.
"Pasal 10 A ada penjelasan terkait pidana bersyarat, kemudian pidana percobaan dan pidana paling ringan dari para terdakwa," lanjut Susi.
Itulah sebabnya LPSK sangat menyesalkan dan menyayangkan tuntutan yang dilayangkan oleh JPU.
Padahal LPSK telah mengirimkan surat terkait rekomendasi justice collaborator Richard Eliezer dan juga surat mengenai penghargaan seorang justice collaborator dalam proses peradilan.
"Ini yang kami sesalkan, tidak ada pertimbangan terkait surat LPSK berkaitan dengan rekomendasi JC dan rekomendasi penghargaan JC tidak diperhatikan," ujar Susi.
Kini LPSK berharap kepada Majelis Hakim untuk memperhatikan rekomendasi LPSK dan memberikan keputusan yang lebih adil kepada Richard Eliezer.