Rabu, 6 Mei 2026

Polisi Tembak Polisi

Dituduh Terlibat Judi hingga LGBT, Ferdy Sambo: Itu Penggiringan Opini

Ferdy Sambo mengaku stigma tentang dirinya telah dibentuk sedemikian rupa agar tampak seperti orang yang banyak terlibat tindak kejahatan.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Dituduh Terlibat Judi hingga LGBT, Ferdy Sambo: Itu Penggiringan Opini
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). 

Tim JPU menilai bahwa klaim pelecehan seksual itu hanyalah khayalan belaka.

Sebab cerita tersebut berubah-ubah.

 

Baca juga: Sidang Replik Putri Candrawathi, JPU: Cerita Pelecehan Hanya Cari Simpati

 

Mulai dari pelecehan seksual di rumah kawasan Duren Tiga Jakarta hingga pemerkosaan di Rumah Magelang.

Bahkan tim JPU menyebut bahwa cerita itu sebagai bagian dari siasat jahat kubu Puti Candrawathi.

"Perubahan cerita itu layaknya cerita bersambung. Cerita yang penuh dengan khayalan yang kental akan siasat jahat," kata jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan replik pada Senin (30/1/2023).

Perubahan cerita itu juga membuat jaksa menilai bahwa Puti Candrawathi terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

"Terdakwa Putri Candrawathi melakukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana yaitu menyampaikan cerita ke Ferdy Sambo berupa cerita jika terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan dan kemudian berubah menjadi cerita pemerkosaan." lanjut Jaksa

 

Baca juga: Jelang Vonis, Ini Harapan Paman Ferdy Sambo

 

Jaksa tidak pernah menyebut Putri Candrawathi sebagai wanita tidak bermoral

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan pihaknya sama sekali tidak pernah menuntut terdakwa Putri Candrawathi dengan menyebut sebagai wanita tidak bermoral.

"Tanggapan terhadap pledoi pribadi terdakwa Putri Candrawati pribadi yang terdakwa tulis tangan sendiri halaman tiga. Menyatakan dengan tuduhan sebagi pelaku pembunuhan berencana yang sampai saat ini tidak saya pahami tidak pernah saya menyangka pada tanggal 8 Juli 2022 bisa terjadi kontraksi yang dibangun dengan menambah aspek perselingkuhan," kata jaksa membacakan pledoi Putri Candrawathi.

"Rasanya tidak pernah cukup untuk mendakwa saya sebagai pelaku pembunuhan berencana namun juga menuding saya sebagai perempuan tidak bermoral," sambungnya.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved