Polisi Tembak Polisi
Sidang Replik Putri Candrawathi, JPU: Cerita Pelecehan Hanya Cari Simpati
Menurut jaksa, seharusnya jika memang Putri Candrawathi ingin mendapatkan simpati dari masyarakat dapat dilakukan dengan berkata jujur selama...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/putri-candrawathi-dan-brigadir-j-3012023.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang replik atau mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi terdakwa hari ini, Senin (30/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, diketahui bahwa Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang replik tersebut diputuskan oleh Hakim Wahyu Imam Santoso dalam sidang Rabu (25/1/2022) lalu ketika pembacaan pleidoi terdakwa Putri dan Richard.
Baca juga: Jalani Sidang Replik, Jaksa Sebut Klaim Pelecehan Putri Candrawathi Seperti Cerita Khayalan
Hanya cari simpati masyarakat
Jaksa penuntut umun (JPU) menyatakan, pernyataan soal motif tewasnya Brigadir J karena pelecehan seksual yang selalu diutarakan terdakwa Putri Candrawathi dan tim kuasa hukumnya hanya semata untuk mendapatkan simpati masyarakat.
Ungkapan itu disampaikan jaksa dalam sidang pembacaan replik atau respons atas nota pembelaan atau pleidoi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
"Tim penasihat hukum hanya bermain akal pikirannya agar mencari simpati masyarakat," kata jaksa.
Baca juga: Kesan Guru Ferdi Sambo di SMAN 1 Makassar: Jujur dan Bersahaja
Menurut jaksa, seharusnya jika memang Putri Candrawathi ingin mendapatkan simpati dari masyarakat dapat dilakukan dengan berkata jujur selama persidangan.
"Bahkan selama dalam persidangan terdakwa Putri Candrawathi mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung tim penasihat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti," sebutnya.
Lebih lanjut kata jaksa, keterangan Putri Candrawathi yang selalu menyebut motif adanya pelecehan seksual seolah hanya menyudutkan almarhum Brigadir J.
Tak hanya itu, keterangan dari Putri Candrawathi yang dinilai jaksa hanya sebuah drama tersebut juga seakan bertujuan untuk melimpahkan seluruh kesalahan kepada Bharada E.