Polisi Tembak Polisi
Sidang Replik Putri Candrawathi, JPU: Cerita Pelecehan Hanya Cari Simpati
Menurut jaksa, seharusnya jika memang Putri Candrawathi ingin mendapatkan simpati dari masyarakat dapat dilakukan dengan berkata jujur selama...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/putri-candrawathi-dan-brigadir-j-3012023.jpg)
"Keteguhan ketidakjujuran itulah yang dijunjung tinggi oleh tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan seolah-seolah melimpahkan kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia," tukas jaksa.
Baca juga: Jelang Vonis, Ini Harapan Paman Ferdy Sambo
Hanya Khayalan
Jaksa penuntut umum (JPU) membantah pleidoi Putri Candrawthi dalam kasus dugaan pemubunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Satu diantara mengenai klaim pelecehan seksual oleh kubu Putri Candrawathi.
Tim JPU menilai bahwa klaim pelecehan seksual itu hanyalah khayalan belaka.
Sebab cerita tersebut berubah-ubah.
Mulai dari pelecehan seksual di rumah kawasan Duren Tiga Jakarta hingga pemerkosaan di Rumah Magelang.
Bahkan tim JPU menyebut bahwa cerita itu sebagai bagian dari siasat jahat kubu Puti Candrawathi.
"Perubahan cerita itu layaknya cerita bersambung. Cerita yang penuh dengan khayalan yang kental akan siasat jahat," kata jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan replik pada Senin (30/1/2023).
Perubahan cerita itu juga membuat jaksa menilai bahwa Puti Candrawathi terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
"Terdakwa Putri Candrawathi melakukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana yaitu menyampaikan cerita ke Ferdy Sambo berupa cerita jika terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan dan kemudian berubah menjadi cerita pemerkosaan." lanjut Jaksa
Baca juga: Ferdy Sambo Diduga Ancam Bocorkan Rahasia, Polri: Tidak Ada Sangkut Pautnya