Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Diduga Ancam Bocorkan Rahasia, Polri: Tidak Ada Sangkut Pautnya
Terkait hal ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri memberikan keterangan resmi.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Menurut Indonesia Police Watch (IPW), terdakwa Ferdy Sambo akan melakukan perlawanan jika majelis hakim menjatuhkan vonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Contoh bentuk perlawanan tersebut akan dilakukan dengan membongkar pelanggaran yang dilakukan para perwira polisi.
Terkait hal ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah di luar wewenang Polri.
Sehingga, ia menyatakan pihaknya tak ada lagi sangkut pautnya apalagi ada kaitan dengan isu gerakan bawah tanah yang disebut-sebut oleh Menkopolhukam Mahfud MD.
"Saya rasa tahap itu sudah bukan proses penyidikan lagi, bukan ranah tugas Polri lagi, karena tugas Polri sudah lewat dan saat ini proses ada di pengadilan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Ramadhan pun menekankan kasus tersebut tidak ada lagi kaitannya dengan penyidik Polri.
"Saya rasa kita sudah lewati tahap penyidikan, bukan merupakan kewenangan dari penyidik Polri lagi," tekannya.
Baca juga: Ferdy Sambo Diduga akan Bongkar Rahasia Jika Dihukum Mati, Sindir Perwira Tinggi Polri
IPW duga Ferdy Sambo akan bocorkan rahasia Polri
Indonesia Police Watch (IPW) mengemukakan pendapat mengenai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menduga, terdakwa Ferdy Sambo akan melakukan perlawanan jika majelis hakim menjatuhkan vonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Sugeng, contoh bentuk perlawanan tersebut akan dilakukan dengan membongkar pelanggaran yang dilakukan para perwira polisi.
“Kalau dia mendapatkan ancaman hukuman mati, perlawanan akan mengeras,” kata Sugeng dikutip dari Kompas TV, Rabu (25/1/2023).
Sugeng mengatakan, sebelum terjerat kasus pembunuhan, Ferdy Sambo menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri yang kerap menangani pelanggaran profesi para polisi, termasuk perwira polisi.
Ferdy Sambo
Brigadir J
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Indonesia Police Watch
IPW
Sugeng Teguh Santoso
Divisi Profesi dan Pengamanan
Biro Penerangan Masyarakat
Polri
Ahmad Ramadhan
| AKP Ryanto Dimakamkan, Brigjen Elphis: Saya Antar Dia Masuk Polisi, Saya Juga Antar ke Liang Lahat |
|
|---|
| Jenazah Kompol Ulil Anshar, Korban Penembakan Rekan Polisi, Dimakamkan Hari Ini di Makassar |
|
|---|
| Tragedi Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Sumbar, Keluarga Korban Tuntut Keadilan |
|
|---|
| AKP Dadang Iskandar Terancam Hukuman Mati atas Dugaan Pembunuhan Berencana terhadap AKP Ulil Ryanto |
|
|---|
| Kasatreskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Rekan Kerja, Dianugerahi Pangkat Kompol Anumerta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/ferdy-sambo-nota-pembelaan-pledoi-2512023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.