Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Diduga Ancam Bocorkan Rahasia, Polri: Tidak Ada Sangkut Pautnya

Terkait hal ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri memberikan keterangan resmi.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pleidoi dengan judul Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan. 

"Apalagi dia mantan Kadiv Propam yang tugasnya sehari-hari adalah menindak anggota polisi, termasuk perwira-perwira tinggi yang melanggar, dia akan membuka itu habis-habisan," ujar Sugeng.

Jika hal ini terjadi, kata Sugeng, maka kegaduhan di tubuh Polri tak dapat terhindarkan.

Oleh karenanya, Sugeng menilai ada kelompok yang menginginkan agar Sambo tidak dihukum mati.

 

 

Sindir perwira tinggi Polri

Ferdy Sambo dikenal sebagai anggota kepolisian yang disegani.

Statusnya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadivpropam) berpangkat Irjen, telah membuat dirinya terkenal karena membongkar sejumlah kasus terutama skandal yang melibatkan internal kepolisian.

Ferdy Sambo sempat menyinggung dugaan skandal tambang ilegal yang menyeret seorang perwira tinggi Polri.

Dia adalah Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Agus Andrianto sempat disebut-sebut oleh tersangka kasus tambang ilegal, Ismail Bolong.

Agus Andrianto adalah pejabat tinggi Polri yang menduduki status sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim).

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, Agus ikut memeriksa Ferdy Sambo secara khusus bersama para perwira tinggi lain, seperti Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono dan Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dhofiri.

Saat kasus dugaan tambang ilegal itu terungkap, Ferdy Sambo sempat menyindir keterlibatan Agus melalui Ismail Bolong.

Ismail diduga tiga kali menyerahkan uang secara langsung kepada Agus pada Oktober, November dan Desember 2021.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved