Polisi Tembak Polisi
Jelang Vonis, Ini Harapan Paman Ferdy Sambo
Lebih lanjut, Amsal mengatakan, pihak keluarga hanya bisa berdoa dukungan moril kepada Eks Kadiv Propam Polri itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/22122022_Ferdy_Sambo.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, MAKASSAR - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah memasuki babak akhir.
Kasus ini mendudukkan Ferdy Sambo sebagai terdakwa bersama empat pelaku lainnya yaitu Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Sidang kasus pembunuhan berencana itu akan memasuki agenda vonis yang dikabarkan bakal berlangsung pekan depan.
Sebelumnya, JPU telah memberikan tuntutan kepada masing-masing terdakwa.
Ferdy Sambo didakwa hukuman penjara seumur hidup. Bharada E didakwa penjara 12 tahun.
Sementara Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf masing-masing mendapat tuntutan 8 tahun penjara.
Keluarga Ferdy Sambo di Makassar berharap agar sidang vonis pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Brigadir Joshua Hutabarat, berjalan lancar.
Hal itu diungkapkan paman Ferdy Sambo, Amsal Sampetondok, kepada tribun, Jumat (27/1/2023) malam.
"Kita keluarga hanya bisa berdoa agar proses persidangan lancar," kata Amsal Sampetondok.
Lebih lanjut, Amsal mengatakan, pihak keluarga hanya bisa berdoa dukungan moril kepada Eks Kadiv Propam Polri itu.
"Dan memberi dukungan moril agar bisa kuat mengikuti proses persidangan dan JPU dan Hakim selalu dalam Lindungan TYME (Tuhan yang Maha Esa)," sambungnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Diduga akan Bongkar Rahasia Jika Dihukum Mati, Sindir Perwira Tinggi Polri
Sekedar info, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, ada tiga klaster terdakwa.
Klaster pertama adalah pleger (pelaku) yang terdiri dari intellectual dader (pelaku intelektual) dan dader (pelaku tindak pidana).
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini Ferdy Sambo bertindak sebagai intellectual dader dan Richard Eliezer alias Bharada E sebagai dader.
Klaster kedua merupakan medepleger, yaitu orang yang turut serta melakukan tindak pidana.