Polisi Tembak Polisi
Jalani Sidang Replik, Jaksa Sebut Klaim Pelecehan Putri Candrawathi Seperti Cerita Khayalan
Jaksa penuntut umum (JPU) membantah pleidoi Putri Candrawthi dalam kasus dugaan pemubunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/putri-candrawathi-sidang-replik-3012023.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer menjalani sidang replik atau mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi terdakwa hari ini, Senin (30/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, diketahui bahwa Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara dan Richard Eliezer (Bharada E) dituntut 12 tahun penjara.
Sidang replik tersebut diputuskan oleh Hakim Wahyu Imam Santoso dalam sidang Rabu (25/1/2022) lalu ketika pembacaan pleidoi terdakwa Putri dan Richard.
Bantahan Jaksa
Jaksa penuntut umum (JPU) membantah pleidoi Putri Candrawthi dalam kasus dugaan pemubunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Satu diantara mengenai klaim pelecehan seksual oleh kubu Putri Candrawathi.
Tim JPU menilai bahwa klaim pelecehan seksual itu hanyalah khayalan belaka.
Sebab cerita tersebut berubah-ubah.
Baca juga: Ferdy Sambo Diduga Ancam Bocorkan Rahasia, Polri: Tidak Ada Sangkut Pautnya
Mulai dari pelecehan seksual di rumah kawasan Duren Tiga Jakarta hingga pemerkosaan di Rumah Magelang.
Bahkan tim JPU menyebut bahwa cerita itu sebagai bagian dari siasat jahat kubu Puti Candrawathi.
"Perubahan cerita itu layaknya cerita bersambung. Cerita yang penuh dengan khayalan yang kental akan siasat jahat," kata jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan replik pada Senin (30/1/2023).