Minggu, 10 Mei 2026

Polisi Tembak Polisi

Jalani Sidang Replik, Jaksa Sebut Klaim Pelecehan Putri Candrawathi Seperti Cerita Khayalan

Jaksa penuntut umum (JPU) membantah pleidoi Putri Candrawthi dalam kasus dugaan pemubunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Jalani Sidang Replik, Jaksa Sebut Klaim Pelecehan Putri Candrawathi Seperti Cerita Khayalan
Tribunnews.com
Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda JPU menjawab pledoi terdakwa, Senin (31/1/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer menjalani sidang replik atau mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi terdakwa hari ini, Senin (30/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, diketahui bahwa Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara dan Richard Eliezer (Bharada E) dituntut 12 tahun penjara.

Sidang replik tersebut diputuskan oleh Hakim Wahyu Imam Santoso dalam sidang Rabu (25/1/2022) lalu ketika pembacaan pleidoi terdakwa Putri dan Richard.

 

 

Bantahan Jaksa

Jaksa penuntut umum (JPU) membantah pleidoi Putri Candrawthi dalam kasus dugaan pemubunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Satu diantara mengenai klaim pelecehan seksual oleh kubu Putri Candrawathi.

Tim JPU menilai bahwa klaim pelecehan seksual itu hanyalah khayalan belaka.

Sebab cerita tersebut berubah-ubah.

 

Baca juga: Ferdy Sambo Diduga Ancam Bocorkan Rahasia, Polri: Tidak Ada Sangkut Pautnya

 

Mulai dari pelecehan seksual di rumah kawasan Duren Tiga Jakarta hingga pemerkosaan di Rumah Magelang.

Bahkan tim JPU menyebut bahwa cerita itu sebagai bagian dari siasat jahat kubu Puti Candrawathi.

"Perubahan cerita itu layaknya cerita bersambung. Cerita yang penuh dengan khayalan yang kental akan siasat jahat," kata jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan replik pada Senin (30/1/2023).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved