Kamis, 18 Juni 2026

Polisi Tembak Polisi

Kalimat Puitis Ferdy Sambo dalam Pledoi

'Pembelaan yang Sia-Sia' menjadi judul yang dipilih Ferdy Sambo untuk nota pembelaannya.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Kalimat Puitis Ferdy Sambo dalam Pledoi
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pleidoi dengan judul Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan. 

 

Baca juga: Kekuatan Emak-emak: Fans Terobos Sidang Demi Peluk Ferdy Sambo

 

Dia lantas mengambil senpi yang terselip di pinggang Brigadir J.

"Imajinasi saya bekerja, dan segera saya mengambil senjata HS dari pinggang Yosua,
menggenggamnya dan menembakkan ke dinding di atas tangga,"ujar Sambo.

Kemudian dia segera menempelkan senpi tersebut ke tangan Brigadir J memantapkan
skenarionya.

"Saya menggenggamkan senjata tersebut ke tangan Yosua dan kemudian menembakkannya ke
dinding atas tivi di ruang tengah rumah Duren Tiga 46,” kata Sambo.

Selanjutnya dia segera keluar mencari ajudannya yang lain, Prayogi memanggil ambulans.

Sesudah itu, dia memutuskan mengatasi keadaan dengan melindungi Richard.

"Saya begitu panik, namun harus segera memutuskan apa yang mesti dilakukan untuk mengatasi keadaan tersebut terutama untuk melindungi Richard Eliezer pasca terjadinya peristiwa penembakan,” tukasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo pidana seumur hidup atas kasus
pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Dalam kasus ini, JPU meyakini Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas dalam kondisi tertembak.

Perbuatan Sambo pun juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.

 

Baca juga: Alasan Chuck Putranto Berani Tanya Sambo Soal Dirinya Ikut Tembak Brigadir J atau Tidak

 

"Kami Penuntut Umum menuntut mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan
menyatakan Ferdy Sambo secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana telah terbukti melakukan pembunuhan berencana," ujar JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Atas hal tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan Ferdy
Sambo terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan Brigadir J.

"Tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf, sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat
dimintai pertanggungjawaban pidana," jelas JPU.

Akibat perbuatannya itu, JPU pun menuntut Ferdy Sambo agar dijatuhkan pidana seumur hidup
penjara.

Dia dinilai melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pledoi Ferdy Sambo: Kebahagiaan Berganti Suram, Sepi, dan Gelap"

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
1 - 0
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
Live
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Berita Populer

Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved