Polisi Tembak Polisi
Kalimat Puitis Ferdy Sambo dalam Pledoi
'Pembelaan yang Sia-Sia' menjadi judul yang dipilih Ferdy Sambo untuk nota pembelaannya.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/ferdy-sambo-nota-pembelaan-pledoi-2512023.jpg)
Baca juga: Kekuatan Emak-emak: Fans Terobos Sidang Demi Peluk Ferdy Sambo
Dia lantas mengambil senpi yang terselip di pinggang Brigadir J.
"Imajinasi saya bekerja, dan segera saya mengambil senjata HS dari pinggang Yosua,
menggenggamnya dan menembakkan ke dinding di atas tangga,"ujar Sambo.
Kemudian dia segera menempelkan senpi tersebut ke tangan Brigadir J memantapkan
skenarionya.
"Saya menggenggamkan senjata tersebut ke tangan Yosua dan kemudian menembakkannya ke
dinding atas tivi di ruang tengah rumah Duren Tiga 46,” kata Sambo.
Selanjutnya dia segera keluar mencari ajudannya yang lain, Prayogi memanggil ambulans.
Sesudah itu, dia memutuskan mengatasi keadaan dengan melindungi Richard.
"Saya begitu panik, namun harus segera memutuskan apa yang mesti dilakukan untuk mengatasi keadaan tersebut terutama untuk melindungi Richard Eliezer pasca terjadinya peristiwa penembakan,” tukasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo pidana seumur hidup atas kasus
pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, JPU meyakini Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas dalam kondisi tertembak.
Perbuatan Sambo pun juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.
Baca juga: Alasan Chuck Putranto Berani Tanya Sambo Soal Dirinya Ikut Tembak Brigadir J atau Tidak
"Kami Penuntut Umum menuntut mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan
menyatakan Ferdy Sambo secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana telah terbukti melakukan pembunuhan berencana," ujar JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Atas hal tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan Ferdy
Sambo terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan Brigadir J.
"Tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf, sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat
dimintai pertanggungjawaban pidana," jelas JPU.
Akibat perbuatannya itu, JPU pun menuntut Ferdy Sambo agar dijatuhkan pidana seumur hidup
penjara.
Dia dinilai melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pledoi Ferdy Sambo: Kebahagiaan Berganti Suram, Sepi, dan Gelap"