Kamis, 18 Juni 2026

Polisi Tembak Polisi

Kalimat Puitis Ferdy Sambo dalam Pledoi

'Pembelaan yang Sia-Sia' menjadi judul yang dipilih Ferdy Sambo untuk nota pembelaannya.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Kalimat Puitis Ferdy Sambo dalam Pledoi
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pleidoi dengan judul Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo menyampaikan pledoi atau nota pembelaannya.

Sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

'Pembelaan yang Sia-Sia' menjadi judul yang dipilih Ferdy Sambo untuk nota pembelaannya.

Saat menyampaikan pledoinya, suara Ferdy Sambo terdengar lirih.

 

Baca juga: Usai Sidang Tuntutan Ferdy Sambo Cs, Kejagung: Rasa Keadilan Masyarakat Juga Dipertimbangkan

 

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengaku masih optimis ada keadilan bagi dirinya walaupun hanya setitik nadir.

"Tidak dapat dibayangkan saya dan keluarga terus menjalin kehidupan sebagai seorang manusia dan juga sebagai masyarakat dengan berbagai tuduhan keji yang melekat sepanjang hidup kami," kata Sambo di hadapan majelis hakim.

Sambo melanjutkan dirinya tidak boleh berhenti menantikan keadilan meskipun sudah dalam kondisi amat terpuruk.

Menurutnya, harapan keadilan itu pada akhirnya akan bermuara pada kebijaksanaan majelis hakim dalam putusan vonisnya.

“Istri, keluarga khususnya anak-anak dengan penuh kasih dan kesabaran tidak pernah berhenti
untuk menguatkan dan meyakinkan bahwa harapan di pengadilan masih ada walaupun hanya setitik saja," sambungnya.

Sambo juga menceritakan dirinya telah ditahan selama 165 hari dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sambo pun mengungkapkan bahwa dirinya telah kehilangan kemerdekaannya sebagai manusia.

"Hari ini tepat 165 hari saya berada dalam tahanan untuk menjalani pemeriksaan perkara ini. Berada dalam tahanan berarti kehilangan kemerdekaan dalam hidup sebagai manusia yang selama ini saya nikmati, jauh dari berbagai fasilitas, kehilangan kehangatan keluarga, sahabat dan handaitolan," kata Sambo.

Dia menambahkan dirinya kehilangan kebahagiaannya sebagai manusia dari yang telah dirasakan saat belum tersandung kasus pembunuhan berencana.

"Semua hakikat kebahagiaan dalam kehidupan manusia yang sebelumnya saya rasakan sungguh telah sirna berganti menjadi suram, sepi, dan gelap," jelas Sambo.

 

Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Jauh di Bawah Ferdy Sambo

 

Lebih lanjut, Sambo menambahkan bahwa dirinya pun lebih banyak merenungi tentang kehidupan selama di dalam tahanan.

Dia tidak pernah terbayang hidupnya terperosok dalam kasus tersebut.

"Di dalam jeruji tahanan yang sempit saya terus merenungi betapa rapuhnya kehidupan saya sebagai manusia, tak pernah terbayangkan jika sebelumnya kehidupan saya yang begitu terhormat dalam sekejap terperosok dalam nestapa dan kesulitan yang tidak terperikan," ungkap Sambo.

Sambo mengaku darahnya terasa mendidih seusai mendengar pengakuan istrinya, Putri
Candrawathi dilecehkan Brigadir J di rumahnya di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022 lalu.

Dia tidak kuasa menahan emosinya apalagi mendengar istrinya bercerita peristiwa pelecehan
seksual sambil menangis.

"Pada tanggal 8 Juli 2022, istri saya yang terkasih Putri Candrawathi tiba dari Magelang dan
menyampaikan bahwa dirinya telah diperkosa oleh almarhum Yosua sehari sebelumnya di rumah kami di Magelang," kata Sambo.

Sambo menurutkan bahwa harkat dan martabatnya terasa terinjak-injak usai mendengar kejadian tersebut.

Dia tak pernah membayangkan istrinya bisa dilecehkan oleh ajudannya sendiri.

"Tidak ada kata-kata yang dapat saya ungkapkan saat itu, dunia serasa berhenti berputar, darah saya mendidih, hati saya bergejolak, otak saya kusut membayangkan semua cerita itu," ungkap Sambo.

"Membayangkan harkat dan martabat saya sebagai seorang laki-laki, seorang suami yang telah
dihempaskan dan diinjak-injak, juga membayangkan bagaimana kami harus menghadapi ini,
menjelaskannya di hadapan wajah anak- anak kami, juga bertemu para anggota bawahan dan semua kolega kami," ungkapnya.

Saat itu, Sambo menuturkan bahwa sang istri meminta agar kasus pelecehan seksual itu tidak
diceritakan kepada siapa pun. Sebab, Putri Candrawathi mengaku malu dengan kejadian tersebut.

"Dalam pembicaraan yang terasa dingin dan singkat tersebut, istri saya Putri Candrawathi mengiba agar aib yang menimpa keluarga kami tidak perlu disampaikan kepada orang lain, istri saya begitu malu, ia tidak akan sanggup menatap wajah orang lain yang tau bahwa ia telah dinodai," ungkap Sambo.

 

Baca juga: Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup, Ibunda Brigadir J Minta Hakim Vonis Mati

 

Lebih lanjut, Sambo menjelaskan bahwa Putri Candrawathi pun meminta agar persoalan tersebut diselesaikan dengan baik-baik.

Sebab sebelumnya, istrinya juga telah menyampaikan langsung kepada Brigadir J agar resign dari pekerjaannya sebagai ajudan.

"Permintaan yang kemudian saya ikuti, lantas saya memintanya masuk ke dalam kamar sementara saya berdiam diri di ruang keluarga dengan hati dan pikiran yang kacau berantakan," tukasnya.

Di sisi lain, Sambo menambahkan penyesalan memanglah kerap datang belakangan.

"Demikianlah penyesalan kerap tiba belakangan, tertinggal oleh amarah dan murka yang
mendahului," tukasnya.

 

 

Skenario Dadakan
Setelah Brigadir J terkapar ditembak oleh Bharada Richard Eliezer, Sambo langsung membuat skenario tembak-menambak.

Skenario baku tembak antaranggota polisi itu diakui Sambo dibuat spontan berkat pengalamannya di bidang reserse.

"Sebagai seorang anggota polisi yang berpengalaman sebagai penyidik, maka sesaat setelah
peristiwa penembakan, dengan cepat saya dapat menggunakan pengetahuan dan pengalaman saya untuk mengatasi keadaan," katanya membacakan pleidoi.

Dia pun menjelaskan bahwa ide skenario itu muncul saat melihat senjata api (senpi) yang terselip di pinggang Bigadir J.

"Maka saya segera mecocokkan situasi yang terjadi dengan cerita yang laik," ujar Sambo.

Sebagai penyidik Polri berpengalaman, imajinasinya pun langsung membayangkan skenario tembak-menembak.

 

Baca juga: Kekuatan Emak-emak: Fans Terobos Sidang Demi Peluk Ferdy Sambo

 

Dia lantas mengambil senpi yang terselip di pinggang Brigadir J.

"Imajinasi saya bekerja, dan segera saya mengambil senjata HS dari pinggang Yosua,
menggenggamnya dan menembakkan ke dinding di atas tangga,"ujar Sambo.

Kemudian dia segera menempelkan senpi tersebut ke tangan Brigadir J memantapkan
skenarionya.

"Saya menggenggamkan senjata tersebut ke tangan Yosua dan kemudian menembakkannya ke
dinding atas tivi di ruang tengah rumah Duren Tiga 46,” kata Sambo.

Selanjutnya dia segera keluar mencari ajudannya yang lain, Prayogi memanggil ambulans.

Sesudah itu, dia memutuskan mengatasi keadaan dengan melindungi Richard.

"Saya begitu panik, namun harus segera memutuskan apa yang mesti dilakukan untuk mengatasi keadaan tersebut terutama untuk melindungi Richard Eliezer pasca terjadinya peristiwa penembakan,” tukasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo pidana seumur hidup atas kasus
pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Dalam kasus ini, JPU meyakini Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas dalam kondisi tertembak.

Perbuatan Sambo pun juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.

 

Baca juga: Alasan Chuck Putranto Berani Tanya Sambo Soal Dirinya Ikut Tembak Brigadir J atau Tidak

 

"Kami Penuntut Umum menuntut mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan
menyatakan Ferdy Sambo secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana telah terbukti melakukan pembunuhan berencana," ujar JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Atas hal tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan Ferdy
Sambo terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan Brigadir J.

"Tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf, sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat
dimintai pertanggungjawaban pidana," jelas JPU.

Akibat perbuatannya itu, JPU pun menuntut Ferdy Sambo agar dijatuhkan pidana seumur hidup
penjara.

Dia dinilai melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pledoi Ferdy Sambo: Kebahagiaan Berganti Suram, Sepi, dan Gelap"

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
1 - 0
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
1 - 3
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Berita Populer

Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved