Polisi Tembak Polisi
Usai Sidang Tuntutan Ferdy Sambo Cs, Kejagung: Rasa Keadilan Masyarakat Juga Dipertimbangkan
Hal ini disampaikan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (19/1/2023).
Penulis: redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan tuntutan bagi para terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ikut mempertimbangkan berbagai persyaratan, termasuk rasa keadilan yang berkembang di masyarakat.
Hal ini disampaikan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (19/1/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan selain rasa keadilan di masyarakat, tuntutan dipastikan mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa, serta pertimbangan dari sisi pelaku dan korban.
"Penentuan tinggi rendahnya tuntutan yang diajukan terhadap para terdakwa mempertimbangkan berbagai persyaratan, baik itu mempertimbangkan dari sisi pelaku, dari sisi korban, dan peran masing-masing terdakwa termasuk latar belakang terdakwa, dan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat juga kami pertimbangkan," ujar Ketut.
Ketut melanjutkan, penilaian tuntutan juga dilihat bukan hanya berdasarkan mens rea atau niat jahat para terdakwa, tapi juga bagaimana persamaan niat tersebut dan perbedaan peran dari masing-masing terdakwa yang terungkap di persidangan.
"Tentu menjadi pertimbangan yang matang dalam menuntut para terdakwa sebagaimana dibuktikan oleh teman-teman penuntut umum yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ungkapnya.
Â
Baca juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Penjara Tahun, LPSK: Harusnya Lebih Ringan
Â
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
JPU meyakini Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," lanjut jaksa.
Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal memberatkan Eliezer adalah bertindak sebagai eksekutor penembakan Yosua.
Kejaksaan Agung
Pusat Penerangan Hukum
Richard Eliezer
Putri Candrawathi
Ferdy Sambo
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Brigadir J
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Richard Eliezer Dituntut 12 Penjara Tahun, LPSK: Harusnya Lebih Ringan |
![]() |
---|
Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa Yakin Bharada E Tanpa Ragu Tembak Brigadir J |
![]() |
---|
Tak Terima Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara, Ibunda Brigadir J: Dia Bukan Manusia! |
![]() |
---|
Jaksa Kutip Alkitab dan Al-Quran saat Bacakan Tuntutan Putri Candrawathi |
![]() |
---|
Jaksa Yakin Brigadir J Tak Lecehkan Putri Candrawathi, Ini Alasannya |
![]() |
---|