Pemilu 2024

KPU Toraja Utara Buka Pendaftran Pantarlih Pemilu 2024, Ini Tahapannya

Pantarlih berperan dalam pemutakhiran data Pemilu, khususnya yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
TribunToraja/Freedy Samuel
Ketua KPU Toraja Utara, Bonnie Freedom 

1. Pantarlih dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih untuk Pemilu
dan Pemilihan.

2. Pantarlih berkedudukan di lingkungan TPS.

3. Pantarlih berjumlah satu orang pada tiap TPS.

4. Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.

5. Pantarlih melaksanakan tahapan pemutakhiran data Pemilih.

6. Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS terhadap pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved