Pemilu 2024
KPU Toraja Utara Buka Pendaftran Pantarlih Pemilu 2024, Ini Tahapannya
Pantarlih berperan dalam pemutakhiran data Pemilu, khususnya yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
1. Pantarlih dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih untuk Pemilu
dan Pemilihan.
2. Pantarlih berkedudukan di lingkungan TPS.
3. Pantarlih berjumlah satu orang pada tiap TPS.
4. Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.
5. Pantarlih melaksanakan tahapan pemutakhiran data Pemilih.
6. Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS terhadap pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih.
Berita Terkait:#Pemilu 2024
| KPU Tana Toraja Menanti Hasil Verifikasi LHKPN Anggota DPRD Terpilih di KPK |
|
|---|
| PDIP Minta MK Batalkan Hasil Pileg di Papua Tengah Serta Nihilkan Suara PSI dan Demokrat |
|
|---|
| Bawaslu Catat Pelanggaran Pemilu di Sulsel Sebanyak 168 Temuan, Didominasi pelanggaran ASN |
|
|---|
| Pekan Depan, MK Mulai Sidangkan 297 Gugatan Pileg 2024 |
|
|---|
| Mendagri Tito Karnavian: Akhir Pemilu 2024 Tunggu Putusan Mahkamah Konstitusi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/24012023_Bonnie_Freedom.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.