Pemilu 2024

KPU Toraja Utara Buka Pendaftran Pantarlih Pemilu 2024, Ini Tahapannya

Pantarlih berperan dalam pemutakhiran data Pemilu, khususnya yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
TribunToraja/Freedy Samuel
Ketua KPU Toraja Utara, Bonnie Freedom 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Usai perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merekrut tenaga adhoc Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024.

Ketua Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara, Bonnie Freedom, yang ditemui diruangannya, Senin (23/1/2023), mengatakan, Pantarlih adalah bagian dari petugas pemilu.

Pantarlih berperan dalam pemutakhiran data Pemilu, khususnya yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.

"Pantarlih ini menjadi salah satu ujung tombak KPU Toraja Utara," terangnya.

"Pantarlih dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pendaftaran atau pemutakhiran data pemilih,
Setiap desa (lembang) atau lingkungan, KPU melalui petugas PPS akan merekrut satu petugas Pantarlih," ucapnya.

Honor Pantarlih sebesar Rp 1 juta per bulan di Pemilu dan Pilkada 2024.

Bonnie Freedom, menjelaskan pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 akan dibuka 26-31 Januari 2023. Ini sesuai dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.

"Masa kerja Pantarlih yang akan dibentuk adalah mulai 6 Februari 2023 sampai dengan 15 Maret 2023,

Tahapan penerimaan petugas Pantarlih:

1. Pendaftaran calon Pantarlih: 26-31 Januari 2023

2. Penelitian administrasi calon Pantarlih: 27 Januari-2 Februari 2023

3. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 3-5 Februari 2023

4. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 5 Februari 2023

5. Pelantikan Pantarlih: 6 Februari 2023.

Tugas dan Kewenangan Pantarlih:

1. Pantarlih dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih untuk Pemilu
dan Pemilihan.

2. Pantarlih berkedudukan di lingkungan TPS.

3. Pantarlih berjumlah satu orang pada tiap TPS.

4. Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.

5. Pantarlih melaksanakan tahapan pemutakhiran data Pemilih.

6. Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS terhadap pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved