Polisi Tembak Polisi

Tak Terima Dipecat, Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri

Tuntutan tersebut tertuang dalam gugatan yang terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun-Timur.com
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, Ferdy Sambo, dan Presiden Jokowi. Ferdy Sambo gugat Jokowi dan Kapolri dan sudah terdaftar di PTUN dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT. 

Pertama, kehendak untuk melakukan perbuatan itu harus diputuskan dalam suasana tenang.

Kedua, antara timbulnya kehendak dan pelaksanaan perbuatan harus ada waktu cukup bagi pelaku untuk merenungkan, mempertimbangkan, dan lainnya sebelum melaksanakan kehendaknya.

Alwi juga melanjutkan dalam pasal 340 KUHP, tidak dijelaskan lebih lanjut makna frasa "direncanakan lebih dahulu."

"Saya menelusuri literatur dan utusan hakim sebelumnya, dan terungkap bahwa yang dimaksud "direncanakan lebih dahulu" adalah memenuhi tiga unsur, yaitu ketenangan, timbulnya kehendak, dan waktu yang cukup," ujar Elwi. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul "Terungkap Alasan Ferdy Sambo Berani Lawan Jokowi dan Kapolri, Target Tergugat I dan II Dihukum"

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved