Polisi Tembak Polisi

Tak Terima Dipecat, Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri

Tuntutan tersebut tertuang dalam gugatan yang terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun-Timur.com
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, Ferdy Sambo, dan Presiden Jokowi. Ferdy Sambo gugat Jokowi dan Kapolri dan sudah terdaftar di PTUN dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT. 

Kelima terdakwa diancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

 

Baca juga: Ferdy Sambo Minta Hakim Objektif

 

Saksi Ahli Setuju Hukuman Mati
Ahli hukum pidana, Elwi Danil, didatangkan sebagai saksi ahli pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (27/12/2022).

Kuasa hukum Putri, Febri Diansyah mengatakan ahli yang dihadirkan akan menyampaikan pendapatnya secara objektif sesuai keilmuan yang dimiliki.

Febri mengatakan, pihaknya menghadirkan saksi ahli untuk merontokkan dakwaan terhadap Putri Candrawati.

Dalam keterangannya, Elwi Danil setuju dengan pidana mati untuk terdakwa pembunuhan berencana.

Hal itu dijelaskan guru besar Universitas Andalas itu saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pandangannya terhadap hukuman mati untuk pelaku pembunuhan berencana.

Elwi mengatakan hal itu mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam yang juga memahami hukum qisas.

Meski begitu, Elwi menuturkan dalam menghormati pendapat yang berbeda, maka pembentukan RKUHP yang akan datang untuk mencari jalan tengah.

Sebelumnya JPU juga menanyakan soal pasal yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo, yakni Pasal 338 dan 340 KUHP.

Alwi Danil menjelaskan bahwa pasal itu membahas soal unsur kesengajaan pembunuhan dengan maksud.

Ia melanjutkan, pembunuhan berencana bisa dilihat dari beberapa unsur, diantaranya adalah ketenangan hingga waktu yang cukup untuk berbincang.

Jaksa tampak tertawa merespon jawaban saksi ahli.

Sebelumnya Alwi menyebutkan dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, minimal harus memenuhi tiga unsur.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved