Polisi Tembak Polisi
Tak Terima Dipecat, Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri
Tuntutan tersebut tertuang dalam gugatan yang terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTIMUR.COM - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv. Propam) Polri, Ferdy Sambo menggugat Jokowi dan Kapolri.
Dilansir dari Tribun-Timur.com, hal ini terjadi karena Sambo tak terima dipecat dari kepolisian.
Tuntutan tersebut tertuang dalam gugatan yang terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Dalam gugatan tersebut, Ferdy Sambo meminta kepada hakim agar Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022 itu dibatalkan.
Sambo memohon agar hakim memerintahkan Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Selain itu, Sambo memohon agar Tergugat I dan Tergugat II dihukum secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Diketahui, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (26/8/2022) lalu.
Hal itu terkait pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan Ferdy Sambo.
Sambo melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J.
Sambo juga menjadi terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara kasus pembunuhan Brigadir J.
Ia didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer ata Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Disebutkan, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat Kadiv. Propam Polri.
Brigadir J dibunuh lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang, 7 Juli 2022.
Mengacu pada informasi tersebut, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat di rumaha dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan (8/6/2022).
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/kolase-foto-sambo-kapolri-jokowi-30122022.jpg)