Penipuan
Polres Toraja Utara Amankan Pelaku Penipuan Jual Beli Mobil Bekas
JR diamankan karena melakukan penipuan dengan modus jual beli mobil bekas.
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
dok Polres Torut
JR, pelaku penipuan dengan modus jual beli mobil bekas, diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara (Torut).
JM alias JR (46) berhasil diamankan oleh Unit Resmob tanpa adanya perlawanan.
"Saat dilakukan penangkapan, tidak ada perlawanan dari pelaku," ujarnya.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, JM alias JR (46) mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan terhadap YR (60) dengan total kerugian sebesar Rp 176.500.000, modus jual beli mobil.
"Pelaku sudah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku ditindak pidana penipuan," ucapya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 4 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Penipuan.jpg)