TOPIK
Sengketa Pilkada
-
Menurut Mangatta, dari hasil fakta alur jalannya persidangan, tim kuasa hukum Ombas-Marthen terlihat seperti tidak mempunyai bukti akurat.
-
KPU menyebutkan, permohohan tim Ombas-Marthen tidak ada kaiannya dengan penetapan hasil Rekap Pilkada Toraja Utara.
-
Ombas-Marthen masih didampingi kuasa hukum yaitu Anwar, Damang, Mohd Hazrul Bin Sirajuddin.
-
Sidang kedua mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.
-
Tim Ombas-Marthen meminta MK membatalkan putusan KPU Toraja Utara terkait hasil Pilkada 2024 yang memenangkan Dedy-Andrew.
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved