TOPIK
Gaji ke 13
-
Penerima pensiun adalah ahli waris yang sah dari ASN atau pensiunan dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-
Besaran gaji ke-13 ini satu kali gaji pokok dan tunjangan yang menyertainya, termasuk juga untuk para pensiunan.
-
Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo memastikan, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni.
-
Dikutip dari PP NO 15 tahun 2023 Pasal 2, dijelaskan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2023 kepada aparatur negara
-
Selain PNS, kelompok lain yang akan ikut menerima gaji ke-13 adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
-
kebijakan belanja pegawai pada tahun depan salah satunya akan diarahkan untuk tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara
-
Besaran gaji ke-13 tahun ini hampir sama dengan tahun sebelumnya, bergantung golongan kepangkatan PNS dan pensiunan yang akan menerimanya.
-
Besaran gaji ke-13 tahun ini hampir sama dengan tahun sebelumnya, bergantung golongan kepangkatan PNS dan pensiunan yang akan menerimanya.
-
Melansir laman Kemenkeu, kebijakan disesuaikan dengan kondisi telah membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik.
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved