Siswa dan Orangtua di Toraja Utara Tanggapi Pemblokiran Akun Media Sosial Anak
Salah seorang siswa kelas XI SMA Kristen Barana’, Rely Sinala (17), mengaku memiliki pandangan
Penulis: Zul Fadli | Editor: Imam Wahyudi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Instagram-Aplikasi.jpg)
“Anak-anak sekarang juga belajar banyak dari internet, termasuk bahasa Inggris dan pengetahuan lainnya. Kalau dibatasi terlalu ketat, mereka bisa kesulitan mendapatkan sumber belajar,” katanya.
Ia menambahkan bahwa orang tua tetap memiliki peran penting dalam mengawasi aktivitas anak di dunia digital.
Namun pengawasan tersebut, menurutnya, perlu dilakukan dengan pendekatan yang persuasif.
“Saya biasanya hanya mengingatkan agar mereka menghindari hal-hal negatif. Mereka juga sudah besar, jadi saya tidak ingin terlalu mengekang,” ujarnya.
Albetinus berharap para siswa dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan mampu memilih konten yang bermanfaat bagi masa depan mereka.
“Anak-anak harus bisa memilih mana yang baik untuk masa depan mereka. Gunakan media sosial untuk hal-hal positif dan hindari hal-hal negatif yang banyak beredar,” tuturnya.
Kebijakan Pemerintah
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan aturan baru yang menonaktifan akun media sosial milik anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan di Jakarta pada Jumat (6/3/2026).
Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan kebijakan ini difokuskan pada layanan media sosial dan platform digital yang dinilai berisiko tinggi bagi anak.
Beberapa platform yang menjadi target penerapan aturan tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (sebelumnya Twitter), Bigo Live, serta platform permainan daring Roblox.
“Proses ini akan dilakukan secara bertahap hingga semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya,” ujar Meutya dalam keterangan resminya.
Menurutnya, langkah ini diambil karena anak-anak Indonesia dinilai sedang menghadapi kondisi darurat digital dengan berbagai ancaman di ruang siber.
Ancaman tersebut antara lain paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga risiko kecanduan penggunaan platform digital.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” kata Meutya.(*)
| Disdik Toraja Utara Tetap Izinkan Penggunaan Gadget di Sekolah |
|
|---|
| Jumlah Pengguna Media Sosial di Indonesia Capai 180 Juta, Terbanyak Perempuan |
|
|---|
| Pakar Ingatkan Peran Orangtua Sangat Penting Saat Anak Menggunakan Media Sosial |
|
|---|
| Cara Bikin “Your Algorithm” di Instagram Story yang Lagi Viral, Simak Langkah-Langkahnya |
|
|---|
| Komdigi Cabut Pembekuan Izin Operasional TikTok di Indonesia |
|
|---|