Jumat, 10 April 2026

Tertibkan Taksi Motor, Dishub Toraja Utara: Banyak Driver Tak Punya KTP

Kegiatan bertujuan menjaga situasi lalu lintas lebih tertib khususnya selama bulan Ramadan.

Tayang:
Penulis: Zul Fadli | Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Tertibkan Taksi Motor, Dishub Toraja Utara: Banyak Driver Tak Punya KTP
Tribun Toraja/Zul Fadli
PENERTIBAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Toraja Utara, melakukan penertiban taksi motor atau becak motor (sitor/bentor) yang beroperasi di Kota Rantepao, ibu kota Toraja Utara, Sulsel, Kamis (26/2/2026).  

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Dinas Perhubungan (Dishub) Toraja Utara, melakukan penertiban taksi motor atau becak motor (sitor/bentor) yang beroperasi di Kota Rantepao, ibu kota Toraja Utara, Sulsel, Kamis (26/2/2026). 

Penertiban menyasar beberapa tempat mangkal sitor. 

Salah satunya di simpang tiga Jalan Andi Mappanyukki arah ke Jalan Wolter Monginsidi. 

Penertiban sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu hingga bulan Ramadhan. 

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Toraja Utara, Marthen Rano, menyampaikan  penertiban menyasar sejumlah pelanggaran yang kerap dilakukan pengemudi sitor. 

"Mulai dari pelanggaran jalur, kelengkapan administrasi hingga persoalan tarif," terangnya, di sela penertiban, Kamis (26/2/2026). 

Kegiatan bertujuan menjaga situasi lalu lintas lebih tertib khususnya selama bulan Ramadan.

Dalam penertiban ini, dishub mengeluarkan imbauan tegas agar para pengemudi sitor tidak melintas dan mangkal di jalur dua Rantepao. 

Serta tidak parkir sembarangan yang dapat mempersempit arus lalu lintas.

Selain itu, petugas juga memeriksa kelengkapan pajak kendaraan dan identitas diri pengemudi. 

Masih ditemukan pengemudi yang sudah lama berdomisili di Toraja Utara, bahkan hingga puluhan tahun, namun belum memiliki KTP setempat.

"Kami himbau yang belum punya KTP Toraja Utara agar segera mengurus. Apalagi ada yang sudah tinggal sampai 30 tahun, tapi belum memiliki identitas kependudukan di sini," tegasnya.

Terkait tarif sitor, Dishub menjelaskan bahwa sudah ada pembagian zona.

Kisaran tarif antara Rp5 ribu hingga Rp15 ribu, tergantung jarak tempuh. 

Namun di lapangan masih ditemukan keluhan masyarakat yang membayar hingga Rp20 ribu sampai Rp25 ribu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved