Protes PPPK Siluman, GMNI Unjuk Rasa di Depan Mapolres Toraja Utara
Jenderal Lapangan aksi, Wilson Lamba P, menyampaikan bahwa seluruh instansi yang terlibat dalam proses verifikasi syarat PPPK
Penulis: Lilianti Ariyani Saalino | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Toraja Utara menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres Toraja Utara, Jumat (21/11/2025).
Aksi ini digelar sebagai bentuk protes atas dugaan adanya rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) siluman pada seleksi tahap dua Pemkab Toraja Utara.
Jenderal Lapangan aksi, Wilson Lamba P, menyampaikan bahwa seluruh instansi yang terlibat dalam proses verifikasi syarat PPPK wajib diperiksa.
“Mohon diperiksa semua lembaga dan instansi yang berkaitan dengan persyaratan PPPK ini,” tegas Wilson saat berorasi menggunakan toa dan mengenakan seragam merah khas GMNI.
Dalam aksi tersebut, GMNI membawa enam tuntutan utama, yaitu:
-Menuntut Bupati Toraja Utara mengumumkan nama-nama yang disinyalir sebagai PPPK siluman.
-Mendesak Bupati dan Inspektorat membuka data secara transparan.
-Meminta aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti laporan dugaan PPPK siluman tahap dua secara serius.
-Mendesak APH memeriksa oknum pejabat yang diduga mengeluarkan surat keterangan palsu, yang tidak sesuai data honorer dua tahun terakhir.
-Membatalkan kelulusan PPPK yang terbukti melanggar aturan.
-Menyatakan mosi tidak percaya terhadap DPRD Toraja Utara yang dinilai tak menangani kasus ini dengan baik.
Wilson berharap aksi ini mendorong pemerintah bersikap lebih terbuka dan segera menindaklanjuti seluruh dugaan pelanggaran.
“Kami minta pemerintah transparan dalam data dan bijak dalam mengambil keputusan, termasuk membatalkan nama-nama yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.
Seorang anggota GMNI lainnya turut menyuarakan kekecewaan terhadap DPRD Toraja Utara.
Ia menilai aspirasi mahasiswa selama ini tidak pernah ditanggapi serius.
Menanggapi aksi tersebut, Kabag Ops Polres Toraja Utara, AKP Gerianto Pabuang, didampingi Kanit Tipikor Aipda Yosep Tikala, menyampaikan bahwa laporan terkait dugaan PPPK siluman telah naik ke tahap penyelidikan.
Berkas awal, kata Gerianto, sudah memenuhi beberapa unsur untuk ditindaklanjuti lebih jauh.
“Penyelidikan akan melibatkan ahli administrasi negara untuk memeriksa keaslian dokumen, bahkan bisa melalui uji forensik,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa penyidik masih terus mengumpulkan bukti dari berbagai sumber.
“Kasus ini merupakan delik absolut, sehingga kami bekerja maksimal untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Mohon bersabar menunggu hasil,” ujarnya.
Tanggapan Bupati
Sebelumnya, beredar isu ada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) siluman mendapat Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Tahap II yang berlangsung di Art Center, Alun-alun Rantepao, Toraja Utara, Sulsel, Senin (17/11/2025).
Kabar itu menyebar cepat di tengah masyarakat dan memicu dugaan adanya peserta “titipan” yang lolos tanpa prosedur resmi.
Bupati Toraja Utara, Frederick Victor Palimbong yang akrab disapa Dedy, buka suara menanggapi keributan tersebut.
Ia menegaskan bahwa proses serah terima SK tetap harus berjalan sesuai aturan, meski muncul desakan agar pemerintah daerah menunda acara tersebut.
“Rekomendasi dari Inspektorat tidak bisa serta-merta menghentikan penyerahan SK. Saya bekerja berdasarkan undang-undang, bukan asumsi,” kata Dedy.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh menghalangi hak peserta yang dinyatakan lulus secara administratif dan telah ditetapkan dalam formasi.
Dugaan-dugaan yang beredar, kata dia, tidak bisa dijadikan dasar untuk membatalkan hak seseorang.
“Tugas saya memberikan SK kepada mereka yang lulus. Saya tidak boleh menghilangkan hak orang hanya karena isu atau dugaan,” tegasnya.
Meski demikian, Dedy memastikan pemerintah tidak akan menutup mata terhadap laporan dugaan pelanggaran.
Ia menyatakan bahwa proses penelusuran akan terus berjalan, bahkan bisa berlanjut hingga tahap penyidikan aparat penegak hukum.
“Kita tunggu saja laporannya. Kalau sudah ada keputusan pengadilan, baru kita lakukan evaluasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila kelak terbukti ada peserta yang lolos dengan cara melanggar aturan, pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas.
“Kalau sudah ada putusan pengadilan dan ditemukan kekeliruan, tentu akan diberhentikan secara tidak hormat,” tutupnya.
Tanam Pohon
Diberitakan sebelumnya, Bupati Frederick Victor Palimbong menyerahkan SK bagi 263 PPPK Formasi 2024 Tahap II, Senin (17/11/2025).
Sebelum penyerahan SK, Dedy mewajibkan setiap pegawai baru menanam 12 pohon sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pelestarian lingkungan.
“Kalau tahap pertama kita wajibkan 10 pohon, maka untuk tahap ini kita tambah menjadi 12 pohon. Ini bukan hanya untuk kita, tapi untuk generasi yang akan datang,” ujar Dedy dalam sambutannya di Art Center, Alun-Alun Rantepao.
Menurutnya, budaya menanam pohon perlu digerakkan terus-menerus, baik oleh aparatur pemerintah maupun masyarakat.
Ia berharap para PPPK baru ini menjadi contoh dan agen perubahan dalam menjaga lingkungan hidup.
Di sisi lain, kebahagiaan juga dirasakan para penerima SK.
Salah satunya, Kundala B Mellolo dari formasi pendidikan, yang mengaku bersyukur dapat melalui proses panjang selama tiga tahun menjadi honorer sebelum akhirnya resmi diangkat.
“Perjuangan kami terbayar hari ini. Kami sangat bangga bisa sampai titik ini. Terima kasih kepada bapak bupati dan seluruh pihak yang telah mendukung,” ujarnya usai pelantikan.
Apa itu PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian melalui perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, sesuai kebutuhan instansi pemerintah.
PPPK bukan pegawai tetap seperti PNS, tetapi keduanya sama-sama berstatus ASN dan memiliki hak serta kewajiban tertentu sesuai undang-undang.
Ciri utama PPPK
Diangkat berdasarkan kontrak/perjanjian kerja untuk periode tertentu (misalnya 1–5 tahun, dapat diperpanjang).
Mendapatkan gaji, tunjangan, dan fasilitas yang telah ditetapkan pemerintah.
Tidak memiliki hak kenaikan pangkat struktural permanen seperti PNS.
Tidak melalui diklat prajabatan seperti PNS, tetapi mengikuti pelatihan sesuai kebutuhan.
Berhak atas perlindungan kerja, termasuk jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja.(*)
| Ada Isu PPPK Siluman Terima SK di Toraja Utara, Bupati Dedy: Kita Tunggu Laporannya |
|
|---|
| 263 PPPK Toraja Utara Wajib Tanam 12 Pohon per Orang Sebelum Diberi SK |
|
|---|
| Pemprov Sulsel Lantik 4.047 PPPK Tahap 2 di Kantor Gubernur Hari Ini |
|
|---|
| Bukannya Dipecat, Kontrak 64 PPPK Pakai SK Fiktif di Enrekang Malah Diperpanjang |
|
|---|
| 628 PPPK di Tana Toraja Terima SK Pengangkatan pada HUT ke-80 RI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/pppksiluman12.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.