Pedagang Cakar di Makassar Tolak Larangan Impor Pakaian Bekas dalam Karung

Ia berharap, sebelum kebijakan diberlakukan, pemerintah menyiapkan solusi nyata bagi pedagang kecil seperti dirinya.

Editor: Imam Wahyudi
tribun timur
PAKAIAN BEKAS - Ilustrasi Pedagang Cakar. Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa akan melarang impor pakaian bekas dalam karung (balpres). 

Ia menjelaskan, pakaian thrifting yang dijualnya sebagian besar berasal dari Korea, Jepang, dan Amerika Serikat dengan kualitas yang relatif baik.

“Kami pilih barang bagus, tidak murahan. Jadi jangan disamakan dengan barang impor baru yang datang massal dari China,” tambahnya.

Sementara itu, Darul Amri, pedagang cakar rumahan di Kecamatan Manggala, menilai kebijakan pelarangan impor pakaian bekas berpotensi menekan pekerja kecil yang menggantungkan hidup dari usaha mikro.

“Sebagian besar pedagang thrift itu buruh atau pekerja rumahan yang berusaha menambah penghasilan. Kalau ini dilarang, makin sempit ruang hidup kami,” ungkapnya.

Darul menilai, pemerintah seharusnya melihat keberadaan pedagang thrift sebagai bagian dari ekosistem ekonomi rakyat kecil yang justru menggerakkan daya beli dan sirkulasi barang.

“Pedagang cakar ini bukan musuh industri tekstil, justru jadi penyeimbang. Kalau dikelola baik, bisa jadi peluang ekonomi kreatif, bukan ancaman,” ujarnya.

Ia pun berharap, Menkeu Purbaya mengkaji ulang kebijakan tersebut dan melibatkan pelaku usaha kecil dalam penyusunannya.

“Harusnya Purbaya melihat pedagang thrift sebagai persaingan ekonomi sehat yang bisa memacu kualitas produk dalam negeri, bukan sebaliknya,” pungkasnya.(emba)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved