Pengusaha Asal Toraja Annar Sampetoding Divonis 5 Tahun, Jaksa dan Pengacara Sama-sama Banding
Sementara itu, kuasa hukum Annar, Andi Jamal Kamaruddin, juga menyatakan tidak sependapat dengan putusan hakim.
TRIBUNTORAJA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa kasus uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding.
Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny di ruang Kartika PN Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (1/10/2025).
Vonis tersebut lebih ringan tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Annar dihukum 8 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 1 tahun kurungan.
Menanggapi putusan itu, baik JPU maupun kuasa hukum Annar sama-sama menyatakan banding.
“Kami mengajukan banding, Yang Mulia,” kata JPU Aria dalam sidang.
Sementara itu, kuasa hukum Annar, Andi Jamal Kamaruddin, juga menyatakan tidak sependapat dengan putusan hakim.
“Dari keputusan itu, Annar telah berupaya untuk banding dan kami segera akan banding,” ujarnya usai sidang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Annar terbukti menyuruh Syahruna, terdakwa lain, untuk memproduksi uang palsu.
Annar juga disebut memodali pembelian bahan baku pembuatan uang palsu.
Perbuatan itu dinilai melanggar Pasal 37 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun, pihak Annar membantah tuduhan tersebut.
Kuasa hukumnya menyebut uang yang ditransfer kliennya sejatinya diperuntukkan membeli alat peraga kampanye menjelang Pilgub Sulsel 2024, dan bukan untuk bahan baku pembuatan uang palsu.
“Tidak ada sangkut pautnya Annar sebagai pemodal untuk uang palsu ini. Kami yakin Annar bukan pelaku utama,” tegas Andi Jamal yang akrab disapa Om Bethel.
Annar Sampetoding diketahui sempat berniat maju dalam Pilgub Sulsel 2024, namun batal karena tak memperoleh dukungan partai.
Annar adalah pengusaha asal Kabupaten Tana Toraja.
Latar Belakang Kasus
Diberitakan sebelumnya, pengusaha asal Toraja, Annar Salahuddin Sampetoding (ASS), menyerahkan diri ke Polres Gowa.
Informasi beredar, Annar mendatangi Polres Gowa sekitar pukul 19.00 Wita, Kamis (26/12/24) malam ini.
Annar datang ke Polres Gowa didampingi dua pengacaranya.
Belum diketahui apakah Annar akan langsung ditahan atau masih dipulangkan usai diperiksa penyidik.
Dia disebut-sebut sebagai otak dari sindikat pabrik uang palsu di kampus Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM).
Sebelumnya diberitakan, penyidik Satreskrim Polres Gowa telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Annar Salahuddin Sampetoding, pengusaha rasal Toraja karena diduga terlibat sindikat uang palsu di kampus Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM).
Rencananya, Annar dipanggil untuk diperiksa pada Jumat (27/12/24) besok.
Ini adalah surat panggilan kedua setelah Annar mangkir dari panggilan pemeriksaan pertama.
Kapoles Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak berharap Annar kooperatif di pemanggilan kali ini.
"Sebagai penyidik maka sudah kita layangkan surat panggilan pemeriksaan kedua. Kami berharap yang bersangkutan (ASS) kooperatif agar segera didapatkan keterangannya," ujarnya, Rabu (26/12/24).
Reonald mengaku mengetahui sosok Annar merupakan orang yang berpendidikan.
Sehingga dia mengharapkan Annar patuh terhadap hukum.
"Saya tahu persis yang bersangkutan berpendidikan dan patuh hukum sehingga saya minta tolong kooperatif," tegas Reonald Simanjuntak.
Ia menegaskan, jika Annar tidak memenuhi panggilan penyidik maka sesuai aturan akan dijemput paksa.
"Kalau aturannya adalah panggilan pertama tidak datang panggilan kedua pun bisa kami jemput paksa. Dengan surat perintah membawa. Tetapi kami berharap beliau lebih kooperatif," ucapnya.
Keterangan Annar dianggap penting untuk memenuhi kebutuhan penyidik dalam kasus sindikat uang palsu tersebut.
"Tolong hadir dan berikan keterangan yang kami butuhkan dalam pemeriksaan ini," jelasnya
Dia menyebutkan, Annar tidak termasuk daftar pencarian orang (DPO).
Annar di luar dari tiga terduga pelaku yang telah ditetapkan DPO.
"Masih sama seperti kemarin 3 DPO. Annar ini belum DPO. Jadi Annar ini di luar dari 3 orang DPO," jelasnya.
Sementara ketiga DPO sindikat uang palsu ini dua di antaranya sudah dikantongi identitasnya oleh polisi.
"3 DPO ini masih dalam pengejaran," pungkasnya
Nama Annar mencuat dalam kasus peredaran uang palsu diproduksi dari dalam kampus UIN Alauddin Makassar, Jl HM Yasin Limpo, Kelurahan Romangpolong, Kabupaten Gowa.
Bahkan, sosok Annar dikabarkan mempunyai peran sentral dalam kasus peredaran uang palsu tersebut.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan sebelum mesin pencetak uang palsu di Kampus UINAM ditemukan, polisi lebih dahulu mendatangi rumah di Jl Sunu 3, Kota Makassar
Rumah tersebut milik Annar.
"Kalau kita lihat dari TKP buat cetak uang palsu, jadi di rumah saudara Annar di Jl Sunu, Kota Makassar. Kemudian juga ada di Jl Yasin Limpo (UINAM), Gowa," kata Irjen Pol Yudhiawan saat rilis pengungkapan sindikat uang palsu di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel, Kamis (19/12/24) siang.
Lebih lanjut dijelaskan Yudhi, mulanya produksi uang palsu tersebut berlangsung di rumah Annar di Jl Sunu 3, Kota Makassar
Namun, karena jumlah uang yang akan dicetak membutuhkan mesin dengan kapasitas lebih besar, akhirnya dipindahkan ke UIN.
"Awal pertama ditemukan di Jl Sunu Makassar, karena sudah mulai membutuhkan jumlah yang lebih besar maka mereka membutuhkan alat yang lebih besar. Jadi, tadinya menggunakan alat kecil," sebutnya.
Alat yang ditemukan dalam Perpustakaan UIN Alauddin, kata Yudhi dibeli seharga Rp600 juta.
Mesin cetak uang palsu yang diperkirakan berbobot dua ton itu, didatangkan langsung dari China lewat Surabaya.
"Alat besar itu senilai Rp600 juta dibeli di Surabaya namun dipesan dari Cina. Alat itu dimasukkan salah satu tersangka inisial AI ke dalam salah satu kampus di Gowa," bebernya.
Lebih lanjut Yudhi memaparkan, dalam kasus itu, ada tiga sosok yang mempunyai peran sentral.
Salah satunya, Annar.
"Jadi mereka di belakang 17 orang ini, perannya berbeda, tapi peran sentranya ada dari saudara AI kemudian juga saudara S, ada juga saudara ASS (Annar), ada juga yang DPO," jelas Yudhi.
Ia pun berjanji segera menangkap tiga DPO yang berlum terciduk tersebut.
"DPO ini akan kita tangkap juga dan akan tuntas nanti kita periksa," tegasnya.(sayyid)
Sidang Vonis Pengusaha Asal Toraja Annar Sampetoding Ditunda Pekan Depan |
![]() |
---|
Sidang Duplik Uang Palsu, Pengusaha Toraja Annar Sampetoding Mengaku Keterlibatannya Direkayasa |
![]() |
---|
Kepala Perpustakaan UINAM Divonis 7 Tahun Terkait Uang Palsu, Jaksa Tolak Pledoi Annar Sampetoding |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Ngaku Dimintai Rp5 Miliar Agar Bebas, Jaksa Buru-Buru Bantah |
![]() |
---|
Mangkir Lagi dari Sidang Tuntutan, Jaksa Ancam Jemput Paksa Annar Sampetoding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.