Ada-ada Saja Alasan Polda Sulsel Bebaskan Passobis Lewat Restorative Justice
RJ memang diakui dalam hukum positif di Indonesia, tetapi hanya bisa diterapkan pada kasus tertentu dengan syarat ketat.
|
Editor:
Imam Wahyudi
Pasobis atau sindikat penipuan online di Sidrap mulai terungkap setelah banyak laporan dari masyarakat, termasuk laporan bahwa nama pejabat TNI dicatut dalam modus penipuan.
Pelaku pasobis berumur antara 15 sampai 45 tahun dengan tugas berbeda-beda dalam kelompok, mulai dari yang melakukan komunikasi dengan korban, menyiapkan materi iklan palsu, hingga pengiriman barang yang tidak ada.
Keuntungan yang didapat diperkirakan antara Rp 70 juta sampai sekitar Rp 150 juta per bulan dengan korban antara 20–30 orang per bulan pada satu periode.(emba)
Baca Juga
Siswa SMAN 2 dan 3 Rantepao Pilih Ketua OSIS Lewat E-Vote |
![]() |
---|
Sudah Punya 900 Ekor Ayam Petelur, BUMDes Citra Mandiri Tana Toraja Siap Jadi Pemasok MBG |
![]() |
---|
Sisemba' atau Saling Tendang Warnai Akhir Prosesi Ma'Nene di Toraja Utara, Ini Maknanya |
![]() |
---|
VIRAL! Video Anggota DPRD Gorontalo Ngaku Habiskan Uang Negara di Makassar Bareng Pacar |
![]() |
---|
70 Stan Meriahkan Festival Kopi Toraja 2025 di Alun-alun Rantepao |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.