Ada-ada Saja Alasan Polda Sulsel Bebaskan Passobis Lewat Restorative Justice

RJ memang diakui dalam hukum positif di Indonesia, tetapi hanya bisa diterapkan pada kasus tertentu dengan syarat ketat.

|
Editor: Imam Wahyudi
ist
ilustrasi 

Pasobis atau sindikat penipuan online di Sidrap mulai terungkap setelah banyak laporan dari masyarakat, termasuk laporan bahwa nama pejabat TNI dicatut dalam modus penipuan. 

Pelaku pasobis berumur antara 15 sampai 45 tahun dengan tugas berbeda-beda dalam kelompok, mulai dari yang melakukan komunikasi dengan korban, menyiapkan materi iklan palsu, hingga pengiriman barang yang tidak ada.

Keuntungan yang didapat diperkirakan antara Rp 70 juta sampai sekitar Rp 150 juta per bulan dengan korban antara 20–30 orang per bulan pada satu periode.(emba)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved