Ada-ada Saja Alasan Polda Sulsel Bebaskan Passobis Lewat Restorative Justice

RJ memang diakui dalam hukum positif di Indonesia, tetapi hanya bisa diterapkan pada kasus tertentu dengan syarat ketat.

|
Editor: Imam Wahyudi
ist
ilustrasi 

Didik menjelaskan, Ditreskrimsus sebelumnya menangkap tiga terduga pelaku penipuan online berinisial TS, YD alias H, dan FDA di Kabupaten Wajo.

Berkas perkara mereka telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sulsel pada 28 Juli 2025.

Namun pada 8 Agustus 2025, korban berinisial PH mencabut laporan karena kerugiannya sudah dikembalikan.

Pada 11 Agustus 2025, dilakukan gelar perkara penghentian penyidikan dan disepakati kasus diselesaikan melalui jalur RJ.

Penghentian penyidikan itu dituangkan dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SPPP/63/VIII/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus tanggal 12 Agustus 2025.

Polda juga telah mengirim pemberitahuan ke Kejati Sulsel.

Meski begitu, isu soal “setoran uang penangguhan” terlanjur viral di media sosial.

Beberapa akun bahkan menuliskan bahwa pelaku membayar Rp350 juta hingga Rp600 juta untuk bisa keluar.

Unggahan tersebut ramai dikomentari warganet.

Di akun Facebook Sosmed Sulsel, misalnya, seorang pengguna menulis, “Kasus apapun selama ada cuan pasti bebas.”

Sementara di Instagram, ada pula komentar yang meminta kasus ini dilaporkan ke Presiden Prabowo.

Asal Usul Pasobis di Sidrap

Passobis, kadang juga tertulis Pasobis, adalah istilah yang digunakan di Sulawesi Selatan, khususnya di Kabupaten Sidrap (Sidenreng Rappang), untuk menyebut sindikat penipuan daring (online fraud) yang menipu masyarakat lewat berbagai modus digital.

Istilah ini sering dikaitkan dengan sobis (social business scam) dalam konteks penipuan digital yang menyasar korban banyak orang lewat mekanisme bisnis palsu, investasi palsu, jual beli fiktif, atau penggunaan identitas palsu.

Pasobis Sidrap merujuk pada sindikat penipuan daring yang cukup masif di wilayah Sidrap, menggunakan modus digital dan identitas palsu, serta jaringan yang terorganisir.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved