Akhirnya Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Driver Ojol Hingga Tewas Saat Demo Rusuh di Makassar

Didik menambahkan, penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Editor: Imam Wahyudi
ist
Rusmadiansyah 

DPRD Kota Makassar: 18 orang (2 penghasut dan pembakar, 4 perusak, 12 penjarah/pencuri)

Kejati Sulsel: 2 orang (pembakaran dan pengrusakan)

Pos Lantas Flyover: 4 orang (pengrusakan)

DPRD Kota Palopo: 2 orang (pengrusakan)

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal pidana, di antaranya:

Pasal 187 KUHP (pembakaran)

Pasal 170 KUHP (kekerasan bersama)

Pasal 406 KUHP (perusakan)

Pasal 64 KUHP (pemberatan)

Pasal 363 KUHP (pencurian)

Pasal 480 KUHP (penadahan)

Pasal 45A ayat (2) UU ITE (ujaran kebencian) (emba)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved