Sabtu, 18 April 2026

Kapolrestabes Makassar Menolak Bebaskan Mahasiswa UNM Tersangka Kasus Pembakaran Gedung DPRD

Alumnus Akpol 1998 itu menegaskan, penetapan tersangka didukung alat bukti kuat, mulai dari keterangan saksi, petunjuk, hingga

Tayang:
Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Kapolrestabes Makassar Menolak Bebaskan Mahasiswa UNM Tersangka Kasus Pembakaran Gedung DPRD
ist
TERSANGKA PEMBAKARAN - Aliansi BEM Universitas Negeri Makassar (UNM) berunjuk rasa di depan Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Selasa (21/10/2025) sore. Mereka menuntut pembebasan ZM yang ditahan terkait demo rusuh Agustus lalu. 

TRIBUNTORAJA.COM - Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menegaskan penetapan mahasiswa berinisial ZM sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan Makassar sudah sesuai prosedur hukum.

Penegasan itu disampaikan Arya menanggapi aksi unjuk rasa Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Makassar (UNM) yang menuntut pembebasan ZM di depan Mapolrestabes Makassar, Selasa (21/10/2025).

Menurut Arya, ZM ditetapkan sebagai tersangka karena berperan memprovokasi pelaku pembakaran yang menimbulkan korban jiwa.

“Para pengunjuk rasa membela pelaku kejahatan yang menyebabkan korban meninggal dunia agar dibebaskan,” ujar Arya.

Hasil penyidikan menunjukkan, ZM diduga melakukan siaran langsung di media sosial yang memicu aksi anarkis dan pembakaran di sekitar Gedung DPRD Kota Makassar.

“Konten live yang dilakukan tersangka memprovokasi pelaku untuk melakukan pembakaran dan penjarahan di DPRD Kota Makassar,” kata Arya.

Alumnus Akpol 1998 itu menegaskan, penetapan tersangka didukung alat bukti kuat, mulai dari keterangan saksi, petunjuk, hingga keterangan ahli.

“Membebaskan para pelaku berarti mencederai penegakan hukum. Apa yang dilakukan kepolisian adalah demi membela masyarakat Makassar yang menjadi korban,” tegasnya.

Arya mengatakan, pihaknya telah menjelaskan duduk perkara kepada perwakilan mahasiswa.

Namun, mereka tetap bersikeras menuntut pembebasan ZM.

Menanggapi tudingan terkait administrasi penahanan, Arya memastikan seluruh proses tercatat resmi dalam berita acara.

Ia juga mempersilakan pihak ZM menempuh jalur praperadilan jika menilai ada kekeliruan penyidikan.

“Apabila ada kesalahan administrasi, maka bisa diajukan praperadilan. Jika pengadilan memutuskan penangkapan tidak sah, maka tersangka akan dilepaskan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Arya menambahkan, status tersangka ZM tetap diproses karena perbaikan administrasi penyidikan bukan berarti pembatalan perkara.

“Bukan karena administrasi yang salah lalu tersangka bebas. Proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved