Anggota DPRD Tana Toraja Dituntut 1 Tahun Penjara
Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Makale, Yudhi Bombing.
Penulis: Anastasya Saidong Ridwan | Editor: Imam Wahyudi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/dahlan-kembong4.jpg)
Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Kasus ini bermula dari peristiwa penyegelan ruang kelas dan penggalian lahan di area SMP PGRI Marinding yang dilakukan secara sepihak sejak Senin (7/7/2025) hingga Kamis (10/7/2025).
Akibat tindakan tersebut, kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut lumpuh total dan berdampak langsung pada aktivitas pendidikan para siswa.
Perkara ini selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian dan diproses sesuai ketentuan hukum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Makale.(*)
| Anggota DPRD Tana Toraja Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Rusak Sekolah Tapi Tak di Penjara |
|
|---|
| Anggota DPRD Tana Toraja Terdakwa Kasus Pengrusakan Sekolah Beberkan Sejarah SMP PGRI Marinding |
|
|---|
| RJ Batal, Pihak SMP PGRI MArinding Minta Rp200 Juta kepada Anggota DPRD Tana Toraja |
|
|---|
| Kasus Pengrusakan SMP PGRI Marinding, PN Makale Terapkan Restorative Justice |
|
|---|
| JPU Tolak Eksepsi Anggota DPRD Tana Toraja Terdakwa Kasus Pengrusakan SMP PGRI Marinding |
|
|---|