Rabu, 13 Mei 2026

Anggota DPRD Tana Toraja Dituntut 1 Tahun Penjara

Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Makale, Yudhi Bombing.

Tayang:
zoom-inlihat foto Anggota DPRD Tana Toraja Dituntut 1 Tahun Penjara
Tribun Toraja/Anastasya Saidong Ridwan
TAHAP PERSIDANGAN - Terdakwa Pengrusakan SMP PGRI Marinding, Dahlan Kembong Bangnga Padang, menghadiri persidangan agenda eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan. 

Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Kasus ini bermula dari peristiwa penyegelan ruang kelas dan penggalian lahan di area SMP PGRI Marinding yang dilakukan secara sepihak sejak Senin (7/7/2025) hingga Kamis (10/7/2025).

Akibat tindakan tersebut, kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut lumpuh total dan berdampak langsung pada aktivitas pendidikan para siswa.

Perkara ini selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian dan diproses sesuai ketentuan hukum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Makale.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved