Rabu, 3 Juni 2026

Anggota DPRD Tana Toraja Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Rusak Sekolah Tapi Tak di Penjara

Juru Bicara Pengadilan Negeri Makale, Yudhi Bombing, mengatakan majelis hakim menyatakan terdakwa

Tayang:
zoom-inlihat foto Anggota DPRD Tana Toraja Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Rusak Sekolah Tapi Tak di Penjara
Tribun Toraja/Anastasya Saidong Ridwan
PEMBACAAN PLEDOI - Anggota DPRD Kabupaten Tana Toraja, Dahlan Kembong Bangnga Padang, berdiri bersama tiga tim Penasehat Hukumnya, Abner Buntang, Jeffren Fisilianus Tandililing, dan Yulianus Marampa’ Rombeallo, didepan Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Makale, Kelurahan Pantan, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, usai pelaksanaan sidang Replik, Selasa (10/11/2026). 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Anggota DPRD Tana Toraja, Dahlan Kembong Bangnga Padang, divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makale dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Tirta, Kamis (12/3/2026).

Dahlan merupakan terdakwa dalam kasus perusakan fasilitas SMP PGRI Marinding yang terletak di Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, Sulsel.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Makale, Yudhi Bombing, mengatakan majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perusakan barang sebagaimana dakwaan penuntut umum.

“Dalam amar putusan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perusakan barang sebagaimana dakwaan penuntut umum,” ujar Yudhi kepada Tribun Toraja.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa.

Namun, pidana tersebut tidak perlu dijalani selama terdakwa memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan selama masa pengawasan.

Yudhi menjelaskan, syarat umum yang harus dipenuhi yakni terdakwa tidak melakukan tindak pidana lain selama masa pengawasan yang berlangsung selama 1 tahun 6 bulan.

Selain itu, terdapat dua syarat khusus yang wajib dipenuhi terdakwa.

Pertama, terdakwa diwajibkan menyelesaikan perbaikan pagar serta halaman atau lapangan SMP PGRI Marinding hingga dapat kembali digunakan dengan baik.

Kedua, terdakwa juga diwajibkan membantu proses pengurusan alas hak atas tanah sekolah SMP PGRI Marinding.

Kedua syarat khusus tersebut harus dipenuhi dalam jangka waktu enam bulan.

Menurut Yudhi, selama terdakwa memenuhi syarat umum dan syarat khusus yang telah ditetapkan majelis hakim, maka yang bersangkutan tidak perlu menjalani masa penahanan.

“Tidak ditahan sepanjang memenuhi syarat umum dan syarat khusus selama masa pengawasan,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari dugaan perusakan fasilitas SMP PGRI Marinding di Kecamatan Mengkendek yang dilakukan Dahlan dan sempat menjadi perhatian publik.

Sejumlah fasilitas sekolah dilaporkan mengalami kerusakan, termasuk pagar serta bagian halaman sekolah.

Kasus tersebut kemudian diproses secara hukum hingga bergulir di Pengadilan Negeri Makale dan berujung pada vonis terhadap terdakwa.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved