Anggota DPRD Tana Toraja Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Rusak Sekolah Tapi Tak di Penjara
Juru Bicara Pengadilan Negeri Makale, Yudhi Bombing, mengatakan majelis hakim menyatakan terdakwa
Penulis: Anastasya Saidong Ridwan | Editor: Imam Wahyudi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/dahlan-kembon-44.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Anggota DPRD Tana Toraja, Dahlan Kembong Bangnga Padang, divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makale dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Tirta, Kamis (12/3/2026).
Dahlan merupakan terdakwa dalam kasus perusakan fasilitas SMP PGRI Marinding yang terletak di Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, Sulsel.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Makale, Yudhi Bombing, mengatakan majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perusakan barang sebagaimana dakwaan penuntut umum.
“Dalam amar putusan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perusakan barang sebagaimana dakwaan penuntut umum,” ujar Yudhi kepada Tribun Toraja.
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa.
Namun, pidana tersebut tidak perlu dijalani selama terdakwa memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan selama masa pengawasan.
Yudhi menjelaskan, syarat umum yang harus dipenuhi yakni terdakwa tidak melakukan tindak pidana lain selama masa pengawasan yang berlangsung selama 1 tahun 6 bulan.
Selain itu, terdapat dua syarat khusus yang wajib dipenuhi terdakwa.
Pertama, terdakwa diwajibkan menyelesaikan perbaikan pagar serta halaman atau lapangan SMP PGRI Marinding hingga dapat kembali digunakan dengan baik.
Kedua, terdakwa juga diwajibkan membantu proses pengurusan alas hak atas tanah sekolah SMP PGRI Marinding.
Kedua syarat khusus tersebut harus dipenuhi dalam jangka waktu enam bulan.
Menurut Yudhi, selama terdakwa memenuhi syarat umum dan syarat khusus yang telah ditetapkan majelis hakim, maka yang bersangkutan tidak perlu menjalani masa penahanan.
“Tidak ditahan sepanjang memenuhi syarat umum dan syarat khusus selama masa pengawasan,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari dugaan perusakan fasilitas SMP PGRI Marinding di Kecamatan Mengkendek yang dilakukan Dahlan dan sempat menjadi perhatian publik.
Sejumlah fasilitas sekolah dilaporkan mengalami kerusakan, termasuk pagar serta bagian halaman sekolah.
Kasus tersebut kemudian diproses secara hukum hingga bergulir di Pengadilan Negeri Makale dan berujung pada vonis terhadap terdakwa.(*)
| Anggota DPRD Tana Toraja Terdakwa Kasus Pengrusakan Sekolah Beberkan Sejarah SMP PGRI Marinding |
|
|---|
| Anggota DPRD Tana Toraja Dituntut 1 Tahun Penjara |
|
|---|
| RJ Batal, Pihak SMP PGRI MArinding Minta Rp200 Juta kepada Anggota DPRD Tana Toraja |
|
|---|
| Kasus Pengrusakan SMP PGRI Marinding, PN Makale Terapkan Restorative Justice |
|
|---|
| JPU Tolak Eksepsi Anggota DPRD Tana Toraja Terdakwa Kasus Pengrusakan SMP PGRI Marinding |
|
|---|