Sabtu, 11 April 2026

Anggota DPRD Tana Toraja Dituntut 1 Tahun Penjara

Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Makale, Yudhi Bombing.

Tayang:
zoom-inlihat foto Anggota DPRD Tana Toraja Dituntut 1 Tahun Penjara
Tribun Toraja/Anastasya Saidong Ridwan
TAHAP PERSIDANGAN - Terdakwa Pengrusakan SMP PGRI Marinding, Dahlan Kembong Bangnga Padang, menghadiri persidangan agenda eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Anggota DPRD Kabupaten Tana Toraja dari Fraksi Gelora, Dahlan Kembong Bangnga Padang, dituntut satu tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Makale, Rabu (4/3/2026).

Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Makale, Yudhi Bombing.

“Tuntutan satu tahun penjara,” ujar Yudhi saat dikonfirmasi Tribun Toraja, Jumat (6/3/2026).

Perkara yang menjerat Dahlan Kembong Bangnga Padang berkaitan dengan dugaan pengrusakan bangunan SMP PGRI Marinding, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja.

Sebelumnya, upaya penyelesaian perkara tersebut sempat ditempuh melalui mekanisme restorative justice (RJ) di Pengadilan Negeri Makale. 

Namun proses tersebut dipastikan batal setelah tidak tercapai kesepakatan antara kedua pihak.

Yudhi Bombing menjelaskan, mediasi gagal karena adanya permintaan tambahan ganti rugi dari pihak pelapor yang tidak disetujui oleh terdakwa.

“Ada permintaan tambahan ganti rugi uang, tapi tidak disepakati. Karena tidak sepakat maka tidak jadi RJ,” ujarnya.

Permintaan tambahan tersebut berupa ganti rugi sebesar Rp200 juta di luar biaya perbaikan fisik bangunan sekolah yang sebelumnya disebut telah disepakati secara lisan dalam persidangan.

Pada sidang yang digelar sebelumnya, pihak sekolah sempat menyampaikan kesediaan menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice. 

Namun pada sidang lanjutan, pihak pelapor kembali mengajukan tuntutan tambahan sehingga proses damai tidak dapat dilanjutkan.

Dengan batalnya penyelesaian melalui RJ, proses hukum kemudian berlanjut ke tahap pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam proses persidangan sebelumnya, majelis hakim juga telah mendengarkan keterangan sembilan orang saksi.

Para saksi tersebut terdiri dari Kepala Sekolah SMP PGRI Marinding beserta empat orang guru, Camat Mengkendek, Kepala Lembang Marinding, operator alat berat ekskavator yang digunakan terdakwa, serta perwakilan masyarakat.

Perkara ini menjadi perhatian publik di Tana Toraja karena melibatkan seorang anggota DPRD aktif serta sempat diupayakan penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved