Dampak Aturan Baru, 33 Calon Jamaah Haji Tana Toraja Batal Berangkat Tahun 2026

berdasarkan pembagian kuota tersebut, enam kabupaten/kota di Sulawesi Selatan yang tidak memperoleh jatah haji tahun 2026

Anastasya/ Tribun Toraja
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Tana Toraja, Ruslin M Said 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Sebanyak 33 jamaah haji asal Kabupaten Tana Toraja, Sulsel, dipastikan tertunda keberangkatannya pada musim haji tahun 2026, menyusul penerapan regulasi baru Kementerian Agama (Kemenag) terkait sistem pembagian kuota haji berbasis provinsi.

Hal ini diungkap Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Tana Toraja, Ruslin M Said, saat ditemui di kantornya, Rabu (12/11/2025).

Menurut Ruslin, perubahan sistem pembagian kuota tersebut membuat daftar tunggu (waiting list) seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Selatan disatukan dan diurut berdasarkan nomor porsi terkecil atau yang lebih dulu mendaftar haji.

“Kuota tahun 2026 akan didominasi oleh kabupaten/kota dengan porsi kecil, yakni pendaftar tahun 2010 dan 2011. Sementara untuk Tana Toraja, pendaftarnya baru masuk pada akhir 2014 hingga awal 2015. Secara otomatis, Tana Toraja tidak mendapatkan kuota tahun 2026,” jelas Ruslin.

Ia menambahkan, berdasarkan pembagian kuota tersebut, enam kabupaten/kota di Sulawesi Selatan yang tidak memperoleh jatah haji tahun 2026 adalah Tana Toraja, Luwu Utara, Enrekang, Palopo, Luwu, dan Selayar.

Selain itu, hingga kini masih terdapat jamaah lunas tunda tahun 2025 yang belum mendapatkan kuota keberangkatan. 

Nasib mereka masih menunggu keputusan pemerintah pusat, apakah akan tetap diberangkatkan tahun 2026 atau kembali ditunda.

“Kami masih menunggu hasil pembahasan di pusat terkait jamaah cadangan lunas tunda tahun 2025. Ada kemungkinan mereka bisa diakomodasi tahun depan, tetapi belum ada keputusan resmi,” ujar Ruslin.

Ruslin mengungkapkan, meski sempat muncul kekecewaan di awal pengumuman, para jamaah haji Tana Toraja kini telah menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.

“Sekitar 80 persen jamaah sudah kami sampaikan informasinya melalui grup WhatsApp. Rata-rata mereka memahami kondisi ini sebagai kebijakan nasional, meski tentu ada rasa kecewa,” tuturnya.

Berdasarkan data Kementerian Agama Tana Toraja, hingga 3 November 2025, jumlah total pendaftar haji asal Tana Toraja mencapai 817 orang. 

Dari jumlah itu, 33 jamaah yang akan berangkat tahun 2026 tertunda keberangkatannya.

Dengan regulasi baru ini, diperkirakan jamaah asal Tana Toraja baru bisa mendapatkan kuota keberangkatan pada musim haji 2027, bergantung pada kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat terkait distribusi kuota provinsi.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved