TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mencabut surat dakwaan terhadap sembilan importir swasta yang tengah menjalani proses hukum dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Hotman menyampaikan permintaan tersebut dalam konferensi pers di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (5/8/2025).
Ia hadir sebagai kuasa hukum Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya, salah satu terdakwa dalam perkara ini.
“Ya, hari ini kami dari kuasa hukum sembilan importir swasta akan memohon kepada Kejaksaan Agung, cq Jaksa Penuntut Umum, agar surat dakwaan terhadap sembilan importir ini ditarik, dicabut dari Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat,” kata Hotman, dikutip dari Kompas.com.
Ia menilai permohonan pencabutan dakwaan ini logis, mengingat Presiden Prabowo Subianto telah memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang sebelumnya divonis bersalah di pengadilan tingkat pertama dalam kasus yang sama.
“Sebelum ada sikap Majelis Hakim, minimum tahanan luar dulu lah. Semua ditangguhkan karena mereka itu kan hanya turut serta,” lanjut Hotman.
Baca juga: Ingin Seperti Hasto dan Tom Lembong, In Dragon Minta Amnesti ke Presiden Prabowo
Menurut Hotman, dengan keluarnya Keputusan Presiden yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong, seluruh proses hukum terhadap aktor utama kasus ini telah dihentikan.
Maka, ia berharap majelis hakim juga mengambil langkah serupa terhadap para importir.
“Dalam Keppres tentang abolisi Tom Lembong jelas-jelas disebutkan menghentikan semua proses hukum dan akibat hukumnya. Proses hukum apa? Ya, kasus gula. Kasus impor gula,” ujarnya.
Baca juga: Tom Lembong Laporkan Tiga Hakim ke Mahkamah Agung Usai Terima Abolisi