Begini Syarat dan Cara Cek Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2023

Penulis: Redaksi
Editor: Donny Yosua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.

TRIBUNTORAJA.COM - Berikut informasi terkait pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2023.

Diketahui BSU merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada pekerja pada 2021 dan 2022 lalu dengan syarat harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

Saat itu bantuan yang diperoleh sebesar Rp600.000.

 

 

Beberapa syarat lainnya untuk memperoleh BSU ini adalah memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta dan tidak pernah menerima bantuan lainnya.

Pada awal 2023 lalu, BPJS Watch mendorong agar pemerintah melanjutkan BSU 2023 di tengah badai PHK.

Terbaru, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun memastikan tak ada bantuan gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dicairkan tahun ini.

 

Baca juga: KPU Tana Toraja Gaet BPJS Kesehatan Untuk Mitigasi Kesehatan KPPS Pemilu 2024

 

"Dan sampai saat ini belum ada kebijakan dari pemerintah untuk pelaksanaan BSU tahun 2023," kata Oni, Rabu, (20/12/2023) dikutip dari Kompas.com.

Oni menjelaskan, program BSU merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada pekerja atau buruh yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan tersebut berupa pemberian uang tunai untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat kenaikan harga.

 

Baca juga: BPJS Kesehatan Cabang Makale: Tarif Darah Semua Ditanggung Rumah Sakit

 

Pelaksanaan penyaluran BSU sendiri telah berjalan selama beberapa tahun, termasuk pada 2021 dan 2022.

Meski belum ada informasi pelaksanaan BSU tahun ini, Oni mengajak seluruh pekerja dan buruh untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Agar ketika BSU ini kembali dilaksanakan, pekerja yang masuk dalam kriteria penyaluran akan mendapatkan haknya," kata Oni.

 

Baca juga: Beli Obat Mandiri di Luar Faskes, BPJS Kesehatan: Selama Ada Resep, Uangnya Diganti

 

Syarat Mendapat BSU BPJS Ketenagakerjaan

  • WNI
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2023
  • mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta.
  • Untuk Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
  • Dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.
  • Pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

 

Baca juga: RSUD Lakipadada Kini Miliki Loket Pelayanan Informasi BPJS Kesehatan, Peserta JKN Makin Dipermudah

 

Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka laman khusus BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Kemudian pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU"

3. Anda kemudian akan masuk ke halaman cek penerima BSU

4. Pekerja yang belum memiliki akun, bisa membuat atau mendaftar terlebih dahulu dan melengkapi data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai data KK, tanggal lahir, hingga nama ibu kandung.

5. Selanjutnya aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone (HP) yang terdaftar

6. Login dan lengkapi kembali data diri Anda.

(*)