Pemilu 2024

KPU Tana Toraja Gaet BPJS Kesehatan Untuk Mitigasi Kesehatan KPPS Pemilu 2024

KPU sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk melakukan screening kesehatan terhadap anggota KPPS Pemilu 2024.

Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Apriani Landa
TribunToraja/Rifki
Komisioner KPU Tana Toraja bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Daniel Ta'dung, saat ditemui di kantornya, Kamis (14/12/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - KPU Tana Toraja memastikan anggota KPPS yang akan bertugas pada Pemilu 2024 nanti harus memiliki kesehatan yang baik.

Kejadian pada Pemilu 2019 lalu di mana banyak anggota KPPS yang tumbang, bahkan tercatat ratusan yang meninggal dunia, terulang lagi.

Makanya, faktor usia juga menjadi perhatian, sehingga dibatasi usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

Kemudian, faktof kesehatan juga menjadi perhatian penting.

Salah satu syarat pendaftaran calon anggota KPPS yang diharuskan adalah sehat secara jasmani, rohani, dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika. Ini dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi kesehatan resmi.

“Kemudian dari segi mitigasi kesehatannya, kita sudah bekerjasama juga dengan BPJS Kesehatan untuk melakukan screening kesehatan terhadap mereka (calon KPPS)," ucap Komisioner KPU Tana Toraja bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Daniel Ta'dung, Kamis (14/12/2023).

“Supaya dari screening kesehatan itu, kita bisa antisipasi mitigasi apa yang setiap calon KPPS itu bisa lakukan ketika mengetahui potensi-potensi penyakitnya, misalnya. Bagaimana mengatur pola makannya, bagaimana istirahatnya, bagaimana cara penanganan apabila resikonya tinggi,” tutup Daniel.

Diketahui pada Pemilu 2019, sebanyak total 894 anggota KPPS yang meninggal dunia di Indonesia dan 5.175 lainnya mengalami sakit.

Para anggota KPPS yang memenuhi syarat nantinya akan dilantik Kamis (25/1/2024), yang kemudian akan dilanjutkan dengan pembimbingan teknis terkait pemungutan suara dan perhitungan suara.

Anggota KPPS akan dikontrak selama sebulan, 25 Januari-25 Februari 2023.

Adapun untuk gaji KPPS dalam Pemilu 2024 nanti mencapai Rp 1,2 juta untuk ketua dan Rp 1,1 untuk anggota. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved