Beli Obat Mandiri di Luar Faskes, BPJS Kesehatan: Selama Ada Resep, Uangnya Diganti

BPJS Kesehatan menanggung semua obat-obatan yang termasuk dalam pembiayaan peserta JKN.

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
Tribun Toraja / Adenin
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makale, Natalia Panggelo. 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Membeli obat secara mandiri di luar dari fasilitas kesehatan (faskes) ternyata bisa diklaim. Uang peserta JKN pun akan dikembalikan.

Hal ini disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makale, Natalia Panggelo, di sela-sela launching Transformasi Mutu Layanan Program JKN di kantor BPJS Kesehatan Toraja Utara, Kota Rantepao, Sulawesi Selatan, Senin (2/10/2023).

"Sesuai aturan, memang ditanggung oleh BPJS Kesehatan," ucapnya.

Hal ini disampaikan mengingat sering terjadi peserta JKN membeli obat diluar dari rumah sakit, puskesmas, maupun klinik karena stok obatnya habis.

"Iya, banyak yang salah terka di masyarakat akan hal itu. Padahal, dengan membawa nota pembelian obat dari faskes, ini bisa diperlihatkan ke pihak rumah sakit dan uang peserta akan diganti," ungkapnya.

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan bahwa BPJS Kesehatan menanggung semua obat-obatan yang termasuk dalam pembiayaan peserta JKN.

Hal ini untuk menjawab unggahan warganet yang berisikan keluhan peserta BPJS Kesehatan masih harus membayar tebusan obat secara mandiri meskipun terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pertengahan Agustus lalu. Hal ini sempat ramai di media sosial.

Pria yang akrab disapa Ardi ini mengatakan bahwa semua jenis obat yang telah terdaftar dalam Formularium Nasional (Fornas) dan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) termasuk dalam komponen pembiayaan JKN Kesehatan.

Ia berucap, BPJS Kesehatan akan menjamin pelayanan kesehatan peserta JKN yang berstatus aktif dan telah mengikuti prosedur maupun ketentuan yang berlaku.

"Sedangkan untuk menjamin ketersediaan obat, pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersama fasilitas kesehatan telah mengaturnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," papar dia.

Apabila peserta JKN yang masih berstatus aktif dan telah mengikuti prosedur yang berlaku mendapati tagihan biaya obat-obatan, yang bersangkutan bisa mengajukan pengaduan.

Untuk keluhan, peserta dapat menghubungi layanan 24 jam Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165 atau fitur pengaduan pada aplikasi Mobile JKN.

Kemudian, apabila peserta berada di rumah sakit, peserta bisa menghubungi petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) pada hari dan jam kerja.

"Untuk nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS SATU! terpampang pada ruang publik di rumah sakit," tutupnya.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved