Berita Viral

Viral Hoaks Operasi Caesar Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai 1 April 2025, Ini Klarifikasinya

Menanggapi isu tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Penulis: Rosmianti Mawalle | Editor: Donny Yosua
Tribun Timur
OPERASI CAESAR - Foto arsip: Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tana Toraja, Jl Poros Makale-Rantepao, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja. Pihak BPJS Kesehatan membantah isu yang menyebutkan bahwa operasi caesar tak lagi ditanggung mulai 1 April 2025. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan klarifikasi atas informasi yang viral di media sosial mengenai tidak ditanggungnya persalinan caesar jika ibu hamil tidak melakukan pemeriksaan rutin menggunakan BPJS.

Kabar tersebut mencuat dari unggahan akun Instagram @rumpi_gosip pada Jumat (4/4/2025), yang menyebutkan bahwa mulai 1 April 2025, operasi caesar (sectio caesarea) tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan bagi ibu hamil yang tidak pernah memeriksakan diri selama masa kehamilan dengan layanan BPJS.

 

 

“BPJS Bikin Aturan Mendadak Buat Para Bumil, Operasi SC Tidak Ditanggung BPJS Bila Selama Kehamilan Tidak Pernah Di Periksa Rutin pakai BPJS,” tulis narasi dalam unggahan tersebut.

Menanggapi isu tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

Ia memastikan, tindakan operasi caesar tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan selama sesuai dengan indikasi medis dan mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku.

 

Baca juga: Program Rujuk Balik BPJS Kesehatan Membantu Peserta Penyakit Kronis

 

“BPJS Kesehatan menjamin tindakan operasi caesar apabila terdapat indikasi medis, dan penilaian tersebut ditentukan oleh dokter,” jelas Rizzky.

Ia juga menambahkan bahwa pemeriksaan kehamilan atau Antenatal Care (ANC) adalah bagian penting dari layanan kesehatan ibu hamil yang dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Pemeriksaan tersebut sebaiknya dilakukan secara rutin di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), atau bidan jejaring, dan apabila dibutuhkan, dapat dirujuk ke dokter spesialis di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

 

Baca juga: BPJS Kesehatan Kerja sama dengan Perbankan dan e-Commerce, Bayar Iuran JKN Semakin Mudah

 

Kepala SDM BPJS Kesehatan Makale, Yunita, turut memperjelas bahwa peserta JKN tetap mendapatkan jaminan persalinan, baik normal maupun caesar, selama mengikuti prosedur yang ditetapkan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved