Program Rujuk Balik BPJS Kesehatan Membantu Peserta Penyakit Kronis

Pelayanan obat PRB adalah pemberian obat-obatan kepada pasien penyakit kronis yang terdaftar dalam Program Rujuk Balik (PRB). 

Penulis: Rosmianti Mawalle | Editor: Apriani Landa
Tribun Toraja/Rosmianti Mawalle
OBAT PRB - Program Rujuk Balik (PRB) di BPJS Kesehatan adalah pelayanan kesehatan khusus untuk penderita penyakit kronis yang memerlukan perawatan atau asuhan keperawatan jangka panjang. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - BPJS Kesehatan merupakan salah satu pilar utama dalam pelayanan kesehatan di Indonesia. Dengan visinya untuk memberikan perlindungan kesehatan yang optimal bagi masyarakat, BPJS Kesehatan terus mengembangkan program-program inovatif, salah satunya adalah Program Rujuk Balik (PRB).

Program Rujuk Balik (PRB) adalah pelayanan kesehatan khusus untuk penderita penyakit kronis yang memerlukan perawatan atau asuhan keperawatan jangka panjang.

Pelayanan ini dapat diakses di fasilitas kesehatan tingkat pertama atas rekomendasi dokter spesialis atau sub spesialis yang merawat.

Pelayanan obat PRB adalah pemberian obat-obatan kepada pasien penyakit kronis yang terdaftar dalam Program Rujuk Balik (PRB)

Ketentuan pelayanan peserta membawa identitas beserta resep obat PRB. 

Keaktifan kartu peserta, status keaktifan kartu peserta JKN pada tanggal pelayanan obat dipastikan aktif. 

Waktu pengambilan obat dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari, sebelum persediaan obat habis. 

"Pengambilan obat penyakit kronis di FKRTL dan obat kemoterapi oral jatuh pada masa libur lebaran atau poli spesialis atau sub spesialis hanya buka satu kali dalam seminggu," kata Kepala Kantor BPJS Cabang Makale, Natalia Panggelo

Pengambilan obat penyakit kronis di daerah tujuan mudik dimungkinkan dengan tetap membawa surat rujukan yang masih berlaku dari FKTP terdekat untuk selanjutnya mengikuti alur pelayanan kesehatan di FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

Peserta dapat mengambil obat penyakit kronis dan obat kemoterapi oral di Instalasi Farmasi Rumah Sakit atau Apotek sesuai dengan resep dengan membawa kartu identitas JKN, resep atau copy resep obat iterasi dan tindisan SEP RJTL awal (induk).

Syarat Pendaftaran Program Rujuk Balik (PRB):
1. Surat Rujuk Balik (SRB) dari Dokter Spesialis/Sub Spesialis yang merawat.
2. Resep obat PRB.
3. Hasil pemeriksaan penunjang (jika diperlukan).

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved