Bakal Gantikan e-KTP, Begini Cara Bikin KTP Digital Alias IKD

Penulis: Redaksi
Editor: Donny Yosua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KTP Elektronik. KTP Digital atau disebut Identitas Kependudukan Digital (IKD) bakal menggantikan 50 juta e-KTP di akhir 2023.

TRIBUNTORAJA.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merencanakan penggantian e-KTP fisik dengan KTP Digital atau disebut Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Rencananya, IKD akan menggantikan 50 juta e-KTP fisik hingga akhir tahun 2023.

Nantinya, KTP digital ini akan melekat pada ponsel masing-masing penduduk.

"IKD ini akan menggantikan E-KTP. Sesuai namanya, nantinya kartu identitas kita akan berubah menjadi bentuk digital seutuhnya," tulis Kominfo melalui akun Instagram @kemenkominfo, Kamis (7/12/2023).

 

 

Kominfo menyebut, ada beberapa alasan mengapa e-KTP diganti menjadi IKD, antara lain:

  • Menghemat pembiayaan kartu identitas
  • Mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan
  • Proses pembuatan lebih cepat dan praktis
  • Tidak perlu disimpan di dompet, cukup disimpan di smartphone

 

Baca juga: Waspada Data Bocor! Begini Cara Cek KTP Sudah Dipakai Utang Pinjol atau Belum

 

Cara Membuat E-KTP Digital atau IKD

Persyaratan:

  • Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar)
  • Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el tetapi sudah melakukan perekaman
  • Memiliki email dan nomor ponsel
  • Terhubung jaringan internet
  • Smartphone / HP Andoid min v 7.1

 

Baca juga: Viral Netizen Ajukan Pinjol Pakai KTP Orang Lain, Begini Cara Amankan KTP dan Data Pribadi

 

Cara membuat:

  • Datang ke Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa ponsel berakseskan internet
  • Sampaikan keperluan mendaftar KTP digital atau IKD kepada petugas
  • Unduh aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” melalui Playstore atau App Store
  • Setelah proses install selesai, buka aplikasi “Identitas Kependudukan Digital”
  • Klik tombol “Daftar”

 

Baca juga: Makin Mudah dan Cepat Dapatkan Layanan Kesehatan, Peserta JKN Cukup Pakai KTP

Halaman
12