TRIBUNTORAJA.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merencanakan penggantian e-KTP fisik dengan KTP Digital atau disebut Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Rencananya, IKD akan menggantikan 50 juta e-KTP fisik hingga akhir tahun 2023.
Nantinya, KTP digital ini akan melekat pada ponsel masing-masing penduduk.
"IKD ini akan menggantikan E-KTP. Sesuai namanya, nantinya kartu identitas kita akan berubah menjadi bentuk digital seutuhnya," tulis Kominfo melalui akun Instagram @kemenkominfo, Kamis (7/12/2023).
Kominfo menyebut, ada beberapa alasan mengapa e-KTP diganti menjadi IKD, antara lain:
- Menghemat pembiayaan kartu identitas
- Mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan
- Proses pembuatan lebih cepat dan praktis
- Tidak perlu disimpan di dompet, cukup disimpan di smartphone
Baca juga: Waspada Data Bocor! Begini Cara Cek KTP Sudah Dipakai Utang Pinjol atau Belum
Cara Membuat E-KTP Digital atau IKD
Persyaratan:
- Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar)
- Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el tetapi sudah melakukan perekaman
- Memiliki email dan nomor ponsel
- Terhubung jaringan internet
- Smartphone / HP Andoid min v 7.1
Baca juga: Viral Netizen Ajukan Pinjol Pakai KTP Orang Lain, Begini Cara Amankan KTP dan Data Pribadi
Cara membuat:
- Datang ke Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa ponsel berakseskan internet
- Sampaikan keperluan mendaftar KTP digital atau IKD kepada petugas
- Unduh aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” melalui Playstore atau App Store
- Setelah proses install selesai, buka aplikasi “Identitas Kependudukan Digital”
- Klik tombol “Daftar”
Baca juga: Makin Mudah dan Cepat Dapatkan Layanan Kesehatan, Peserta JKN Cukup Pakai KTP