- Mengisi NIK, alamat surat elektronik (email), dan nomor handphone; lalu klik “Verifikasi Data”
- Pilih tombol “Ambil Foto” untuk melakukan foto selfie untuk Face Recognition
- Pilih Scan QR Code (Pindai QR Code dilakukan oleh Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota masing-masing)
- Kemudian buka email yang diisikan pada waktu pendaftaran, pastikan sudah ada email masuk dari “SIAK Terpusat Identitas Digital”
- Setelah mendapatkan email balasan dari “SIAK TERPUSAT Identitas Digital” silahkan lakukan aktivasi
Baca juga: Kenapa SIM Tak Bisa Berlaku Seumur Hidup Seperti KTP? Ini Dia Penjelasannya
- Klik link/tautan atau tombol “Aktivasi” dan tunggu sampai captcha muncul
- Masukkan 6 digit Kode Aktivasi yang telah disalin dan isikan captcha
- Kemudian klik tombol “Aktifkan”, lalu klik tombol “Ya” dan “Tutup”
- Masuk ke Aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” klik “Cek Status” lanjut klik “Masuk” maka akan muncul tampilan Masukkan PIN (Masukkan Kode Aktivasi 6 digit yang ada di email)
Baca juga: Belum Punya KTP Elektronik? KPU Pastikan Boleh Mencoblos Gunakan Kartu Keluarga di Pemilu 2024
- IKD berhasil diaktivasi dengan menampilkan Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Ubah PIN, dst.
- Lakukan Ubah PIN dengan klik menu “Ubah PIN/Kata Kunci” lalu masukkan PIN lama (6 digit kode aktivasi di email) dan masukkan PIN Baru dua kali untuk konfirmasi, klik Ya
- Untuk keluar dari aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” klik tombol kunci dipojok kanan bawah
(*)