Urus KTP Lebih Gampang, Dukcapil Tana Toraja Tawarkan Layanan Sehari Jadi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

URUS KTP - Kantor Disdukcapil Tana Toraja yang terletak di Kelurahan Bombongan, Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Dukcapil Tana Toraja hadirkan layanan pembuatan KTP satu hari jadi. Warga cukup datang pagi dan membawa dokumen lengkap.

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tana Toraja menghadirkan kemudahan layanan administrasi kependudukan, khususnya untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kantor yang berlokasi di wilayah Simpang Lima Kampung Baru, tepatnya Jl Sultan Hasanuddin No 3, Bombongan, Kecamatan Makale ini kini melayani masyarakat melalui dua metode, yakni secara langsung (offline) maupun daring (online) via WhatsApp.

Kepala Dinas Dukcapil Tana Toraja, Andarias Saranga, menyampaikan bahwa layanan pembuatan KTP kini bisa selesai dalam waktu satu hari jika perekaman dilakukan sebelum pukul 10.00 WITA.

 

 

“Pelayanan kami kini jauh lebih cepat. Pembuatan KTP bisa selesai dalam satu hari jika perekaman dilakukan sebelum pukul 10.00 WITA,” ujar Andarias saat ditemui di Kantor Dukcapil, Jumat (1/8/2025) pagi.

Ia menambahkan, jika proses dilakukan setelah pukul 10.00 WITA, maka kemungkinan pencetakan KTP akan memakan waktu lebih dari dua hari karena antrean sinkronisasi data di tingkat pusat.

“Untuk saat ini, masyarakat tidak perlu menunggu hingga seminggu. Kalau datang pagi, cetak KTP bisa langsung selesai di hari yang sama,” katanya lagi.

 

Baca juga: HUT ke-17 Toraja Utara, Stan Dukcapil di Alun-Alun Rantepao Diserbu Warga

 

Bagi masyarakat yang kehilangan KTP, diwajibkan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian sebagai syarat utama pengurusan dokumen baru.

Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk pengurusan KTP baru:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran (asli dan fotokopi)
  • Surat Pengantar RT/RW dan Kelurahan (jika masih diberlakukan)
  • Pas Foto sesuai ketentuan latar belakang
  • Surat Keterangan Pindah (bagi warga pindah domisili)
  • Fotokopi Akta Nikah (bagi yang sudah menikah)

Dengan sistem layanan yang lebih efisien ini, Dukcapil Tana Toraja berharap masyarakat dapat mengakses pelayanan administrasi kependudukan tanpa kendala dan tidak perlu menunggu lama.

(*)